JAYAPURA, Redaksipotret.co – Untuk mengoptimalkan pengawasan di tahapan Pilkada Serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melaunching Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024.
Launching ditandai dengan penekanan tombol sirine secara bersama dalam rapat koordinasi dengan stakeholder digelar di Hotel Aston Jayapura, Selasa (17/9/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin mengatakan, Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan atau IKP pada 2022 lalu berdasarkan empat dimensi yaitu, konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Kemudian pada 2023 lalu, Bawaslu meluncurkan IKP tematik berdasarkan persoalan besar seperti netralitas ASN, TNI dan Polri serta isu integritas penyelenggaraan pemilu.
“Berdasarkan dua IKP tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pendalaman pada tiga isu utama yaitu, pencalonan, kampanye dan pada saat pungut hitung. Tiga tahapan ini paling krusial dan paling rawan dan bisa menjadi persoalan yang akan dihadapi di Indonesia, terutama di Papua,” ujar Hardin sesaat sebelum launching.
Hardin pun menjelaskan alasan pemetaan kerawanan dibuat secara khusus lantaran untuk mendeteksi secara dini terhadap potensi persoalan yang kemudian akan berkembang menjadi isu krusial di Papua.
Kemudian, pemetaan kerawanan juga sebagai basis data bagi Bawaslu dalam melaksanan program pencegahan.

Hardin mengatakan bahwa pencegahan bukan hanya menjadi tugas Bawaslu dan menginginkan masyarakat turut berperan dalam pencegahan.
“Oleh karena itu, pertemuan ini untuk melengkapi apa yang tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu. Kami harapkan ada saran atau masukan kepada Bawaslu untuk bersama mencegah gangguan di tahapan Pilkada,” kata Hardin.
Rakor menghadirkan narasumber utama Leo Imbiri selaku Sekjen Dewan Adat Papua, Latifah Anum Siregar selaku Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua dan Anugrah Pata selaku Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia.
Sementara itu, Yofrey Piryamta Kebelen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua menjelaskan, pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 disusun melalui dua skema.
“Pertama, yaitu pemetaan kerawanan pemilihan secara nasional untuk memetakan wilayah dan isu rawan pada tahapan pencalonan dan kampanye, kedua, pemetaan kerawanan pada pemilihan pemilu 2024 yang dilakukan oleh kabupaten/kota di Papua,” jelasnya.
Definisi kerawanan, sebut Yofrey, yaitu segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.
Editor : Syahriah Amir























































