JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur pasca penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September 2024.
“Ada dua yang kami terima, yaitu dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu calon wakil gubernur dan laporan terhadap ketua dan anggota KPU Papua yang diduga meloloskan salah satu bakal cawagub,” jelas Amandus Situmorang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua dalam konferensi pers, di Hotel Horison Abepura, di Kota Jayapura, Jumat (11/10/2024).
Amandus menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut berasal dari laporan dan dihentikan prosesnya, tidak dilanjutkan ke penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 dan 180.
Dia bilang, setelah dikaji dan didalami oleh Bawaslu ada enam laporan, tetapi substansi dari laporan tersebut sama yaitu administrasi dan dugaan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Amandus mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 4 yang mensyaratkan pelapor yakni warga negara Indonesia (WNI) mempunyai hak pilih pada domisili setempat, pelapor merupakan pemantau pemilihan dan merupakan peserta pemilihan.
“Pelapor atas nama Wakob Kombo tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut karena dari hasil kajian awal, ternyata hak pilih pelapor bukan berada di wilayah Provinsi Papua setelah dicek di daftar pemilih tetap atau DPT. Kemudian dicek lagi di Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih, hak pilih pelapor berada di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Namun pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, jelas Amandus, disyaratkan terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil, maka pengawas pemilu menjadikannya sebagai informasi awal yang kemudian ditelusuri terkait laporan tersebut.
“Informasi awal ini sudah ditetapkan dalam rapat pleno dan dilakukan penelusuran selama tujuh hari kalender, dan secara resmi kami hentikan,” ucapnya.
Laporan lainnya yang diterima pihaknya yakni dugaan keterlibataan aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan kampanye di Biak Numfor.
“Informasi terakhir dari beberapa kabupaten kami terima laporan, termasuk di Biak Numfor sudah naik ke tahapan penyidikan, kita akan sampaikan kembali perkembangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo menyampaikan, pihaknya tidak melakukan register pada sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yakni tidak memenuhi syarat formil dan tidak terdapat kerugian secara langsung, artinya kedua paslon masih bisa berkompetisi di Pilkada 2024.
Editor : Syahriah Amir




























































