JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo mengatakan bahwa Pemohon SIM cukup melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN atau bukti keikutsertaan Program REHAB bagI Pemohon SIM yang status JKN nya non aktif.
“Pendaftaran dan Informasi status kepesertaan aktif JKN bisa diakses melalu beragam kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selain itu, bagi pemohon SIM yang status JKN non aktif karena menunggak bisa melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu atau dapat mengikuti Program REHAB (cicilan) lalu melampirkan bukti keikutsertaan Program REHAB dari Aplikasi Mobile JKN,” ujar Hernawan usai launching Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (1/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
“Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.
Akbar juga menyampaikan bahwa Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tidak akan menjadi penghambat dalam proses permohonan SIM. Dirinya menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada seluruh Pemohon SIM melalui beragam kanal yang disediakan, termasuk bagi Pemohon SIM yang status kepesertaan JKN nya non aktif karena terdapat tunggakan iuran.
Akbar mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar dapat segera mendaftarkan dirinya sehingga dapat terlindungi oleh Program JKN saat berkendara. Akbar berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya proteksi diri dari potensi kecelakaan lalu lintas, yang salah satu perlindungannya bisa melalui keikutsertaan program JKN.
“Menjadi peserta JKN aktif memberikan manfaat perlindungan terhadap potensi risiko kesehatan yang dapat menimpa kapanpun dan dimanapun, termasuk potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, segera urus kepesertaan JKN agar setiap masyarakat bisa berkendara dengan tenang dan aman,” pungkasnya.
BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua melaunching implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di Satpas SIM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, Jumat (1/11/2024).
Pada Perpol ini, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Editor : Syahriah Amir
























































