JAYAPURA, Redaksipotret.co — BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua melaunching implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di Satpas SIM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, Jumat (1/11/2024).
Pada Perpol ini, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagai salah satu penjamin Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia berkolaborasi dalam memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas terlindungi dan terjamin oleh Program JKN.
PS. Kasi Sim Subdit Reigident Ditlantas Polda Papua, Ipda Taufik Hidayat menyampaikan bahwa telah dilakukan sosialisasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seluruh Polres di seluruh Indonesia terkait Uji Coba Nasional Perpol tersebut yang mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat administrasi bagi seluruh Pemohon SIM per 1 November 2024.
“Sebelumnya telah dilakukan uji coba pada 7 wilayah Polda di seluruh Indonesia dan berjalan dengan cukup baik. Menindaklanjuti hal tersebut, Per 1 November 2024 akan dilakukan Uji Coba secara nasional, termasuk di wilayah Polda Papua yang diawali dengan kegiatan launching,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan bahwa uji coba nasional ini juga merupakan pengejawantahan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjadi bagian dari upaya lanjutan untuk meningkatkan layanan keamanan publik.
“Implementasi syarat kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan SIM sangat positif, karena dalam kecelakaan lalu lintas itu sendiri tidak hanya terjadi kecelakaan ganda saja, bisa jadi kecelakaan itu tunggal,” ucapnya.
“Jika terjadi kecelakaan ganda, untuk pembiayaan penjaminannya dari Jasa Raharja dengan plafon tertentu dan jika sudah melewati plafon tersebut maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Tentunya, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menghilangkan keresahan masyarakat yang masih bingung memikirkan biaya pelayanan kesehatan selanjutnya,” tambah Taufik.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata menyampaikan bahwa kegiatan Launching Uji Coba Nasional Perpol 2 Tahun 2023 dilakukan untuk menghimbau secara meluas kepada masyarakat terkait pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon SIM.
“Dengan memastikan status kepesertaan JKN aktif, baik itu pemohon baru SIM maupun pengendara lalu lintas yang hendak memperpanjang SIM, akan mendapatkan akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas,” ucap Mangisi.
Mangisi menyampaikan bahwa penerapan Uji Coba Nasional tidak akan menghambat proses pengajuan maupun perpanjangan SIM. Ia menyampaikan bahwa selama periode 1 sampai dengan 9 November 2024 akan dilakukan pendampingan oleh BPJS Kesehatan pada setiap Polres untuk bisa mengoptimalkan implementasi Uji Coba Nasional Perpol No. 2 Tahun 2023 terkait persyaratan kepesertaan aktif JKN.
Editor : Syahriah Amir
























































