JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon menskorsing rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada Papua 2024.
Rapat pleno berlangsung di salah satu Hotel di Kota Jayapura pada Kamis, 12 Desember 2024.
Skorsing sidang dilakukan setelah memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melakukan pembetulan.
Sebagaimana keberatan Bawaslu Kota Jayapura, PPD Jayapura Selatan, dan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang dimuat dalam form keberatan.
Pembentulan ini karena terdapat kenaikan jumlah suara Paslon 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sebanyak 9.137 atau penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Perintah sudah jelas, lakukan pembetulan,” tegasnya.
Steve menjelaskan bahwa apapun rekomendasi dari tingkat bawah harus diselesaikan di tingkat atas.
“Apapun rekomendasi dari tingkat bawah harus diselesaikan di tingkat atas. Intinya wajib dilakukan pembetulan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, saksi paslon 02 mengajukan protes bahwa rekomendasi dan keberatan tersebut bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Steve Dumbon tetap pada pendiriannya perintahkan lakukan pembetulan data.
“Banyak jalan ke Roma, MK hanya salah satu jalan. Sekarang kita lakukan pembetulan, harus dilakukan oleh KPU Kota Jayapura,” tegasnya.
Diketahui, Bawaslu Kota Jayapura menolak rekapitulasi suara untuk Pilkada Papua di Distrik Jayapura Selatan.
Sedangkan PPD juga mengajukan keberatan atas hasil tersebut. Bahkan, dua komisioner KPU Kota Jayapura juga mengajukan keberatan.
Hal ini ditengarai dugaan penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan dengan jumlah 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura.
Editor : Syshriah Amir




























































