JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Papua.
Langkah ini dilakukan guna menjamin keamanan dan legalitas aset-aset daerah yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Papua.
Plt Kepala BPKAD Papua, Alex Kapisa menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan data aset pemerintah kepada Pj Gubernur dan mendapat instruksi tegas untuk segera mengamankan semua aset tersebut.
“Sesuai dengan perintah Pj Gubernur, kami telah melakukan inventarisasi terhadap semua dokumen pendukung seperti sertifikat lahan dan bangunan. Secara yuridis, kami memiliki dokumen lengkap. Saat ini kami sedang menyusun rencana pendataan aset pemerintah di semua kabupaten/kota, termasuk nomor sertifikat lahan yang dimiliki,” jelasnya dilansir dari laman Pasificpos.com, Selasa (6/5/2025).
BPKAD juga menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu pengamanan aset pemerintah yang berpotensi disengketakan oleh pihak lain. Alex menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang tidak puas dengan status kepemilikan lahan milik pemerintah, dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Arahan bapak Gubernur jelas, jika tidak puas, tempuh jalur hukum di pengadilan. Bahkan beliau membuka ruang untuk pendekatan hukum adat, namun jika tidak ada titik temu, maka akan diselesaikan melalui hukum positif. Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, pemerintah akan tunduk dan patuh,” ujarnya.
Alex menambahkan, saat ini banyak aset milik Pemprov Papua yang belum terkelola secara optimal, bahkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tergolong rendah. Salah satu langkah ke depan adalah menertibkan aset yang saat ini digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan kontribusi kepada daerah.
“Aset kita tersebar, seperti di Biak kita punya Hotel Mapia dan pelabuhan perikanan. Namun kontribusinya terhadap PAD masih di bawah 50 persen. Ini tantangan kita, bagaimana berinovasi agar aset tersebut memberi dampak ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan semua sertifikat aset milik Pemprov sudah terdaftar dan sah secara hukum. Gubernur, kata Alex, juga terus mendorong seluruh OPD agar mengelola aset secara profesional dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial.
Sebelumnya, Komisi III DPR Papua membidangi Keuangan dan Aset Daerah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
Namun dalam kunjungan kerjanya itu, Pimpinan dan anggota menemukan banyak masalah terkait aset daerah yang sudah terbengkalai, bahkan ada yang sudah rata dengan tanah.
Ketua Komisi III DPR Papua, Yacob Ingratubun mengatakan, aset pemda seperti Hotel Marauw Biak merupakan hotel bintang 4 yang bangunannya sangat megah dan memiliki luas tanah sekitar 325 hektar.
“Namun sangat disayangkan sudah rata dengan tanah. Kemudian ada Hotel Mapia yang juga termasuk hotel bintang 1 dan merupakan salah satu hotel tertua di Biak yang dimiliki oleh Pemda Papua. Ibarat hotel ini mati suri karena dari sisi kelayakan operasional sudah tidak memenuhi standar lagi, terlebih di sekitar hotel sudah didiami orang lain, sehingga Komisi III minta Pemerintah Provinsi Papua lebih serius menangani aset aset Pemda yang ada di daerah,” jelasnya.
Editor : Syahriah Amir























































