JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua (PSU Pilkada Papua) pada 2024 lalu, sejumlah upaya dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyampaikan bahwa dalam tahapan masa tenang menjelang pelaksanaan PSU pada 6 Agustus mendatang, pihaknya telah melakukan berbagai pencegahan, antara lain memberikan imbauan.
“Kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, tidak melakukan kampanye selama masa tenang, dan pungut hitung. Kemudian, melakukan pembersihan alat peraga kampanye milik masing-masing pasangan calon,” ujar Hardin dalam konferensi pers, di Kantor Bawaslu Papua di Kota Jayapura, Senin (4/8/2025).
Selain mengingatkan beberapa hal tersebut, Bawaslu juga mengimbau kepada pasangan calon agar tidak melakukan praktik politik uang serta menonaktifkan media sosial resmi tim kampanye pasangan calon.
“Pasangan calon bersama partai politik pengusung dan pendukung, serta tim kampanye, mengimbau seluruh pendukung dan simpatisan untuk tidak melakukan politisasi SARA dan menyerukan kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif yang memungkinkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di provinsi Papua berjalan dalam suasana kekeluargaan,” ucap Hardin mengingatkan.
Imbauan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua terkait tahapan masa tenang. Bawaslu mengingatkan bahwa KPU memfasilitasi pembersihan alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Herwyn Malonda menyampaikan bahwa safari yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk memastikan seluruh logistik yang terdistribusi ke setiap TPS memenuhi kualifikasi tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat kualitas.
“Dalam safari tersebut, Bawaslu juga memastikan KPU kabupaten dan kota melakukan pemusnahan terhadap logistik lebih dan rusak yang berada di gudang logistik,” jelasnya.
“Panitia pemilihan bertanggung jawab memastikan distribusi C.Pemberitahuan dilakukan tepat waktu dan langsung kepada pemilih yang bersangkutan, serta mencatat sisa surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi untuk mencegah penyalahgunaan,” tegas Herwyn.
Dia juga mengingatkan KPPS wajib menyiapkan TPS di lokasi yang mudah diakses, dekat dengan pemilih, dan ramah disabilitas dan menempelkan daftar pemilih, termasuk pemilih meninggal, pindah status, dan tambahan serta daftar pasangan calon.
“KPPS harus memberikan layanan kepada pemilih yang sakit atau lansia yang tidak bisa datang ke TPS. Setelah pemungutan suara, KPPS harus mengunggah C.Hasil ke aplikasi Sirekap, membagikan salinannya kepada saksi dan pengawas, serta membuka akses dokumentasi bagi publik. Kami juga minta KPU menyiapkan langkah mitigasi atas potensi keterlambatan rekapitulasi suara di setiap tingkatan,” pungkasnya.
Editor : Syahriah Amir




























































