JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua mengajukan anggaran Rp33,7 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada pemerintah daerah hingga disepakati bersama sebesar Rp20 miliar.
Namun hingga saat ini berita acara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Jayapura belum juga turun atau ditandatangani. Padahal telah disepakati bersama KPU Kabupaten Jayapura sebesar Rp55 miliar dan Bawaslu Kabupaten Jayapura sebesar Rp20 miliar pada 1 November 2023 lalu.
Hal ini yang menyebabkan hingga saat ini pencairan 40 persen untuk tahap awal di tahun 2023 dari dana Pilkada yang diajukan belum dipastikan.
“Sesuai surat Kementerian Dalam Negeri, bisa dicairkan sebesar 40 persen pada 2023 dan sisanya pada awal tahun anggaran 2024,” kata Zacharias Rumbewas, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, di Sentani (23/11/2023).
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan soal dana hibah yang akan digunakan untuk tahapan pelaksanaan pengawasan Pilkada tahun depan.
“Kami masih menunggu undangan dari Pemda. Memang sudah melakukan kesepakatan, tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya secara resmi,” jelasnya.
Zacharias pun mengatakan, bersama Pemkab Jayapura telah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo untuk membahas persoalan dana hibah tersebut.
Meskipun telah bertemu dan membahas persoalan ini bersama Wamendagri, namun hingga hari ini persoalan NPHD belum juga terselesaikan.
Zacharias mengungkapkan, mahkota Bawaslu adalah penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang merupakan kewenangan untuk melakukan anjudikasi.
Lantaran dana hibah belum turun hingga kini, kata Zacharias, banyak program dari Bawaslu yang telah dihilangkan, salah satunya penangangan pelanggaran dan An judikasi.
“Kalau ini dihilangkan, besok kami akan sulit untuk melakukan fungsi kami untuk penanganan pelanggaran. Contohnya, seperti saat ini banyak baliho yang bertebaran atau dalam kampanye ada gesekan dan lain sebagainya kami tidak bisa menindaklanjutinya karena harus melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran. Dengan keterbatasan anggaran sulit sekali untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Pemilu, saat ini Bawaslu Kabupaten Jayapura hanya dapat melakukan langkah-langkah pencegahan berupa imbauan dan turun langsung sosialisasi tentang pemilih cerdas.
Di tempat terpisah, Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan NPHD dengan KPU Kabupaten Jayapura.
“Untuk Bawaslu Kabupaten Jayapura, info terakhir dari tim anggaran (TAPD) akan difinalisasi dengan Bawaslu terlebih dahulu. Namun, untuk nilainya nanti tanya langsung sama tim anggaran saja,” ujar Triwarno.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir




























































