JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengungkapkan, pelapor dugaan pemalsuan dokumen salah satu calon wakil gubernur (Cawagub) Papua tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.
Amandus Situmorang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 4 yang mensyaratkan pelapor yakni warga negara Indonesia (WNI) mempunyai hak pilih pada domisili setempat, pelapor merupakan pemantau pemilihan dan merupakan peserta pemilihan.
“Yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut karena dari hasil kajian awal, ternyata hak pilih pelapor bukan berada di wilayah Provinsi Papua setelah dicek di daftar pemilih tetap atau DPT. Kemudian dicek lagi di Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih, hak pilih pelapor berada di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Namun pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, jelas Amandus, disyaratkan terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil, maka pengawas pemilu menjadikannya sebagai informasi awal yang kemudian ditelusuri terkait laporan tersebut.
“Informasi awal ini sudah ditetapkan dalam rapat pleno dan dilakukan penelusuran selama tujuh hari kalender. Kami sedang melihat peristiwanya, kemudian akan bertemu dengan para pihak terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Setelah penelusuran, jika ada temuan akan diplenokan untuk diregister,” ujarnya dalam keterangan pers, di Jayapura, Senin (23/9/2024).
Mengutip iNewsJayapura.id, seorang warga bernama Wakob Kombo melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua serta ke Bawaslu Papua dan Gakkumdu.
Wakob Kombo menegaskan bahwa dirinya bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu. “Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua agar dapat berjalan secara fair dan demokratis,” ucapnya di Jayapura, Kamis (19/9/2024).
Dia mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bagian tanggungjawab dirinya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua.
Editor : Syahriah Amir




























































