JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi NPWP 16 digit orang pribadi pada 1 Juli 2024.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS/core tax) ini sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pembaruan sistem tersebut telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Implementasi dari aturan tersebut, salah satunya pemadanan NIK sebagai NPWP.
“Dengan perubahan ini, masyarakat cukup mengingat NIK saja,” kata Theresia Naniek Widyaningsih selaku Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Papabrama usai media gathering di Jayapura, Jumat (3/5/2024).
Theresia mengatakan, NPWP 16 digit ini diharapkan menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di kementerian atau lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa.
Apabila sistem tersebut diimplementasikan, sebut Theresia, tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan. Namun, ia mengingatkan bahwa akan sulit mengakses ke sistem perpajakan.
“Tapi jangan khawatir, datang saja ke Kantor Pajak Pratama terdekat, nanti akan dibantu oleh petugas. Jadi setiap orang yang punya NIK secara otomatis punya NPWP, walaupun belum berkewajiban bayar pajak karena belum berpenghasilan,” ucapnya.
Selanjutnya untuk NPWP badan usaha, kata Theresia, akan sama dengan NPWP 16 digit.
Editor : Syahriah Amir
























































