JAKARTA, Redaksipotret.co – Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan mengatakan pihaknya menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran oleh Calon Walikota Nomor Urut 2 Jhony Banua Rouw yang memberikan atau menjanjikan bantuan bahan bangunan dan uang kepada warga Kota Jayapura di lima Distrik menggunakan program BSPS dari Satuan Kerja Perumahan Kementerian PUPR saat masa kampanye. Namun, Bawaslu Jayapura mengeluarkan pemberitahuan yang pada pokoknya laporan atau temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran.
“Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Rinto dihadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dia mengatakan, kegiatan Jhony Banua Rouw di Gereja Maranatha Polimak Kelurahan Ardipura merupakan sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh tim fasilitator BSPS. Tindakan terlapor Jhony Banua Rouw belum dapat dikategorikan telah melakukan kegiatan memberikan atau menjanjikan barang dan uang kepada masyarakat dengan menggunakan program, uang, aparat, dan kementerian milik negara pada tahapan kampanye Pemilihan Walikota Jayapura melalui program pemerintah pusat.
Sementara, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 2 Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi selaku Pihak Terkait membantah adanya politik uang berupa menjanjikan atau memberikan bahan bangunan dan uang selama masa kampanye dengan menggunakan program Bantuan Stimulasi Pembangunan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemohon sedang men-challenge perolehan suara Pemohon yang jauh dari ambang batas dengan menggeneralisasi dalil-dalil yang dianggap sebagai persoalan fundamental seolah-olah telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Ahmad Suherman dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu melansir laman mkri.id.
Editor : Syahriah Amir



























































