JAYAPURA, Redaksipotret.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua memberi pesan kepada masyarakat agar waspada terhadap kejahatan finansial menyusul maraknya modus penipuan berbasis digital.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan LMS OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana mengatakan, kejahatan finansial seperti nasabah kehilangan uang di rekening terjadi karena beberapa kemungkinan.
“Jika ada kasus seperti ini, ada dua kemungkinan, tanpa disadari nasabah atau konsumen memberikan password via social engineering (soceng) atau melakukan duplikat ATM (skimming) namun sering tidak diakui oleh nasabah itu sendiri,” kata Donny dalam kegiatan Bincang Bareng Media di Jayapura, Selasa (7/5/2024).
Donny menyebut, untuk melindungi masyarakat pengguna jasa keuangan, OJK telah menerbitkan peraturan bahwa setiap industri jasa keuangan harus memiliki unit terpisah perihal edukasi dan harus ada unit terpisah mengenai layanan pengaduan konsumen.
Selain itu, OJK telah menerbitkan peraturan terkait teknologi informasi bagi industri jasa keuangan baik perbankan maupun non bank.
“Salah satunya kewajiban bank dan non bank harus memiliki unit keamanan siber yang independen yang bertujuan melakukan upaya mitigasi risiko siber, baik dalam kegiatan sehari-hari, maupun dalam kegiatan teknis yang berkaitan dengan teknologi informasi,” kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Papua, Yosua Rinaldy.
Yosua menyebut, perbankan pun diwajibkan melakukan identifikasi dan mitigasi risiko siber dan ini telah dilakukan. OJK juga mewajibkan perbankan melakukan edukasi terkait risiko siber dan yang berkaitan dengan soceng.
Dia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan untuk menghindari modus pencurian data lewat sebuah tautan.
“Untuk menghindari kejahatan digital, jangan membuka tautan yang tidak jelas. Atau modus lainnya seperti membuka tautan tertentu yang kita pikir masuk di media sosial atau website tertentu yang ternyata sebuah duplikat untuk mengambil data kita,” ujarnya.
Namun jika hal tersebut terjadi, Yosua menyarankan agar nasabah atau konsumen mengubungi lembaga jasa keuangan tempat menyimpan dana untuk dilakukan pemblokiran sementara pada rekeningnya.
Sebelumnya, Kepala OJK Papua, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki OJK, hingga April 2024, khusus wilayah perkara yang berada di wilayah pengawasan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yaitu di Sulawesi, Papua, Gorontalo, dan Maluku, terdapat 13 perkara tindak pidana Perbankan yang diselesaikan Penyidik OJK dan telah P-21.
Editor : Syahriah Amir






















































