JAYAPURA, Redaksipotret.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke- XX Papua tahun 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan, satu tersangka yaitu VP yang mangkir dari pemeriksaan pertama, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kabupaten Keerom, Papua setelah hadir pada pemanggilan kedua.
“VP langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Nixon dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Di tempat terpisah, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Dedy Sawaki menjemput tersangka RR yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Jakarta dipindahkan ke Lapas Abepura.
Menurut Nixon, Tim Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Nixon menegaskan, selain mengungkap kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, penyidik juga mengejar aset para pelaku untuk memulihkan keuangan negara dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki mengatakan dari hasil pemeriksan penyelenggaraan PON dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp8 triliun.
Dari Rp8 triliun yang di sidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON bersumber dari dana hibah Provinsi Papua senilai Rp2 trilun lebih ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN.
“Perkara PON ini berskala nasional kemudian saksi-sakti tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu. Bahkan ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan. Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,” kata Sawaki.
Koordinator pada Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Umum PB PON TR, Koordinator Bidang Transportasi RD, dan Ketua Bidang II PB PON RL, dan Koordinator Venue VP.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya lebih memfokuskan pada penyelenggaraan penggunaan anggaran lantaran tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan ada anggaran lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PON.
“Cara-cara ini yang berefek kepada ketidakmampuan PB PON untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak vendor. Ini yang kami lakukan demi penegakkan hukum,” tegasnya.
Sulfan menambahkan, untuk kasus PON Papua pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli yakni Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara, sebab berdasarkan data biaya penyelenggaraan PON yang asalnya dari APBD sebsar Rp2,58 triliun dan sudah cair sejak 2016 – 2022. Sementara ABPN sebesar Rp1.229 triliun dan sudah cair sejak 2021 – 2022.
Editor : Syahriah Amir





















































