JAYAPURA, Redaksipotret.co – Beredarnya video penyiksaan yang diupload dari situs X pada Kamis, 21 Maret 2024, yang menggambarkan tindakan kekerasan terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan yang dilakukan sejumlah orang terhadap seorang warga sipil mendapat tanggapan serius dari Komnas HAM Perwakilan Papua.
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, sesuai kewenangan pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam pasal 76 junto pasal 89 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dirinya telah melakukan pemantauan dan monitoring media, serta berkordinasi dengan para pihak terkait termasuk Pangdam XVII/Cendrawasih dan kelompok masyarakat sipil di Kabupaten Puncak.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan untuk mendapat informasi dan keterangan sebagai bahan analisis terhadap resume kasus pengaduan proaktif. Kasus tersebut telah diaduhkan dalam sistem pengaduan HAM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” kata Frits di Jayapura, Sabtu (23/3/2024).
Frits bilang, peristiwa ini diduga kuat merupakan anggota TNI Bataliyon Inf.Raider 300/Braja Wijaya Kodam III/Siliwangi yang markasnya di Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
“Saya kecam keras peristiwa ini, tindakan brutal dan tidak manusiawi, kami akan pantau terus kasus ini dan menyelidiki ke satuan Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya di Kabupaten Cianjur,” tegasnya.
Frits Ramandey beserta jajaran Komnas HAM Perwakilan Papua apresiasi terhadap langkah Panglima TNI yang sudah bentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta terkait kasus tersebut.
Dia juga berharap kepada Panglima TNI terus melakukan pengawasan terhadap tim yang telah dibentuk dalam rangka investigasi sebagai upaya penyelidikan dan berharap dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat serta aspek kejujuran, terbuka sesuai nilai dan prinsip HAM agar tidak menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Papua.
Editor : Syahriah Amir





















































