JAYAPURA, Redaksipotret.co – KPU Kabupaten Jayapura melantik 95 orang Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang akan bertugas pada Pilkada Kabupaten Jayapura 2024, Kamis (16/5/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, puluhan PPD yang telah dilantik ini akan bertugas kurang lebih delapan bulan pasca pelantikan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Tunya mengatakan, 95 orang anggota PPD yang telah dinyatakan lolos ini merupakan para pemuda terbaik di Kabupaten Jayapura yang telah melewati verifikasi pendaftaran dalam sepekan terakhir.
“Lebih dari ratusan orang yang daftar dan setelah melewati rangkaian uji kompetensi melalui tes tertulis, sehingga kami tetapkan 95 orang yang benar-benar memenuhi syarat,” ujarnya usai pelantikan.
Efra Tunya menambahkan, setelah pelantikan 95 orang anggota PPD ini, maka KPU Kabupaten Jayapura akan memperkaya mereka dengan memberikan bimbingan teknis untuk mengetahui tugas, pokok dan fungsi pada saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jayapura.
“Mereka juga menandatangani pakta integritas untuk bekerja secara profesional. Harapan kami mereka bisa bertanggungjawab pada regulasi yang diberikan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di daerah ini,” jelasnya.
Dia mengatakan, perekrutan panitia pemilihan distrik atau PPD di 19 Distrik telah dilakukan sejak tanggal 9 Mei 2024 dan pengumuman seleksinya berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Kurang lebih selama sepekan waktu yang diperlukan untuk seleksi panitia pemilihan distrik (PPD) yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 di 19 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura,” kata Efra Tunya.
Dia menuturkan bahwa setiap distrik akan ada lima anggota panitia pemilihan distrik yang bertugas melaksanakan semua tahapan Pilkada, menerima dan menyampaikan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih ke KPU, kemudian mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Lanjutnya, anggota PPD akan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggara Pilkada di setiap wilayah kerjanya, juga melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat, melaksanakan tugas-tugas lain dari KPU, menerima daftar pemilih tambahan dari PPS (Panitia Pemilihan Suara).
“Sebenarnya masih banyak lagi tugas untuk anggota PPD. Tetapi, intinya bagaimana mereka mampu melaksanakan tugas-tugas mulai tahapan hingga rekapitulasi suara di masing-masing wilayah kerjanya dengan baik dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Efra Tunya.
Editor : Syahriah Amir



























































