JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menyampaikan bahwa pembentukan atau perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) bakal dilaksanakan usai Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbentuk.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Tunya mengatakan, Pantarlih akan dibentuk oleh PPS, untuk pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, sebelum pelantikan terhadap PPD, pihaknya telah melakukan perekrutan selama kurang lebih hampir sepekan dimulai dari tanggal 9 Mei hingga pengumuman hasil seleksi pada 15 Mei 2024.
Untuk diketahui, PPD dan PPS nantinya akan membantu dua tugas penyelenggara pemilu (KPU) selama masa tahapan Pilkada Kabupaten Jayapura tahun 2024.
“Untuk penyerahan DP4 atau data potensial pemilih untuk pemilu sudah dilakukan oleh Kemendagri kepada KPU RI, kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Kita akan mengerjakan pemutakhiran data pemilih tersebut,” imbuhnya.
“Tentunya, untuk pemutakhiran data pemilih selain DP4 yang ada, juga akan dilakukan sinkronisasi dengan DPT yang ada saat ini,” sambung Efra.
Selain itu, penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jayapura tahun 2024.
“Panitia atau petugas pemutakhiran data pemilih pemilu merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Untuk itu, perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir




























































