JAYAPURA, Redaksipotret.co – KPU Kabupaten Jayapura memastikan ada 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas pelanggaran yang terjadi di sejumlah distrik dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya sebelum pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Horison Sentani, Minggu (1/12/2024).
Efra Tunya menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar PSU di 18 TPS di sejumlah distrik, sesuai laporan atau rekomendasi dari Panwasdis yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Jayapura kepada KPU Kabupaten Jayapura.
18 TPS berada di Distrik Sentani 5 TPS, Distrik Nimboran 4 TPS, Distrik Demta 1 TPS, Distrik Kemtuk 2 TPS, Distrik Waibhu 3 TPS serta Distrik Depapre dan Distrik Ebungfauw masing-masing 1 TPS.
“Secara teknis, rekomendasi PSU di awali atas Panwasdis di sejumlah distrik itu memberikan rekomendasi kepada KPPS setelah adanya temuan pelanggaran di TPS yang ada di sejumlah distrik dalam pelaksanaan Pilkada tersebut,” jelasnya.
“Untuk PSU itu kita laksanakan paling lama 10 hari setelah pencoblosan. Paling lambat pada 7 Desember 2024, makanya kami rapat penentuan PSU,” kata Efra.
Editor : Syahriah Amir



























































