JAYAPURA, Redaksipotret.co – Bawaslu Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ke KPU Kabupaten Jayapura.
“Kami sudah teruskan PSU yang merujuk dari rekomendasi Panwasdis kepada KPU Kabupaten Jayapura,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung di Hotel Horison Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (1/12/2024).
Zacharias bilang PSU dilakukan di Distrik Sentani pada TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, TPS 07 Kelurahan Sentani Kota, TPS 17 Kelurahan Hinekombe, kemudian di TPS 01 dan TPS 04 Kampung Sereh.
PSU di Distrik Sentani Barat pada TPS 01 Kampung Maribu, terus dua TPS di Distrik Kemtuk tepatnya Kampung Nambom dan Kampung Ayib. Lalu pelaksanaan PSU berikutnya satu TPS di Distrik Nimboran tepatnya di TPS 001 Kampung Kuipons. Kemudian di Distrik Waibhu itu ada tiga TPS, yakni TPS 004 Kampung Doyo Baru, TPS 003 Kampung Bambar dan TPS 005 Kampung Doyo Baru.
“Kemudian, di Distrik Demta TPS 02 Kampung Amborra. Sementara, PSU di Distrik Depapre TPS 01 Kampung Wambena dan Distrik Ebungfauw di TPS 001 Kampung Homfolo,” jelasnya.
Untuk jenis pelanggarannya, Zacharias menyampaikan bahwa ditemukan ada seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Selain itu, juga ada pembagian sisa surat suara dan rata-rata masalahnya ada disitu. Kalau pelanggaran yang ditemukan di Distrik Sentani ada prosedur yang tidak dijalankan. Yakni, KPPS tidak melakukan proses pemungutan suara itu yang sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
“Mereka tidak membacakan atau tidak melakukan sumpah/janji sebelum melakukan pemungutan suara di TPS 12 Kelurahan Dobonsolo. Begitu juga dengan di TPS 07 Kelurahan Sentani Kota itu, juga ada yang mencoblos lebih dari satu kali atau sisa surat suara ikut dibagi,” beber Zacharias.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyampaikan, pihaknya memastikan siap menggelar PSU di 18 TPS pada awal Desember.
“Yang menyebabkan PSU, karena teman-teman di KPPS membagikan sisa surat suara. Kemudian, ada pemilih menggunakan undangan dengan nama orang lain melakukan pencoblosan lebih dari satu TPS,” ucap Efra.
Editor : Syahriah Amir



























































