JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan tersebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Di Provinsi Papua, KPU telah meluncurkan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada Sabtu (25/5/2024) malam di halaman kantor gubernur Papua di Kota Jayapura.
Anggota Komisi Pemiihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa peluncuran tahapan tersebut sebagai tanda bahwa Pilkada siap digelar di Papua.
Terkait bakal calon kepala daerah yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), TNI atau Polri serta anggota legislatif yang melakukan pendaftaran Pilkada, Afifuddin menegaskan harus mundur saat dinyatakan sebagai calon kepala daerah. Termasuk yang bekerja di BUMN atau BUMD.
“Anggota legislatif, PNS, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dan BUMD, aturannya harus mundur dari jabatannya,” ucapnya usai menghadiri peluncuran Pilgub Papua.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota huruf s,t dan u.
“Huruf s menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
“Huruf t menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
“Huruf u berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon”.
Afifuddin mengatakan, aturannya sama, tidak ada perubahan sampai peraturan pencalonan yang sekarang diundangkan, PKPU yang mengatur pencalonan yang lama masih berlaku.
Editor : Syahriah Amir



























































