JAKARTA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara selaku Termohon telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di enam distrik, yakni Distrik Aweku, Air Garam, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi di tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2024 (Pilbup Tolikara).
Proses rekapitulasi dimulai pada 30 November hingga 6 Desember 2024 di gedung Gidi Karubaga. Namun, hingga jadwal yang telah ditentukan, KPU hanya dapat menyelesaikan rekapitulasi di 12 distrik dari total 24 distrik.
Demikian disampaikan oleh Ahmad Tawakkal selaku kuasa hukum dalam sidang lanjutan PHPU Bupati Tolikara 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat (24/1/2025). Perkara Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R. Kogoya pad
Dilansir dari laman mkri.id, dalam persidangan tersebut, Termohon menerangkan kendala utama yang dihadapi adalah keterlambatan kedatangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) ke kabupaten serta gangguan keamanan yang terjadi di wilayah tersebut.
Situasi tersebut menyebabkan penundaan dalam proses rekapitulasi yang memaksa Termohon untuk meminta tambahan waktu pelaksanaan hingga 10 Desember 2024, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI. Pada waktu tambahan ini, KPU hanya berhasil menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi suara dari 24 distrik.
Selanjutnya, pada 12 Desember 2024, dengan memperhatikan faktor keamanan, Termohon mengalihkan lokasi pelaksanaan rekapitulasi suara ke Wamena, Ibukota Provinsi Papua Pegunungan. Namun, hingga 14 Desember 2024, KPU baru mampu menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 distrik.
Pada 16 Desember 2024, sambungnya, KPU Kabupaten Tolikara mengeluarkan surat yang menginstruksikan PPD di enam distrik yang belum selesai untuk segera menyelesaikan rekapitulasi suara. Upaya tersebut pun gagal diselesaikan hingga batas akhir waktu pada 16 Desember 2024. Oleh karena itu, hasil rekapitulasi dari enam distrik tersebut dianggap sebagai suara tidak sah dan diinput dalam aplikasi Sirekap.
Termohon beralasan bahwa kendala ini disebabkan oleh adanya perbedaan data antara saksi dan Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis) di enam distrik tersebut, yang tidak dapat diselesaikan dalam proses pencocokan data. Dengan demikian, Termohon menyatakan bahwa tuduhan Pemohon yang menyebutkan adanya manipulasi suara tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.
Termohon juga menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024. KPU Kabupaten Tolikara menganggap semua langkah yang diambil telah sah dan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun terdapat tantangan di lapangan.
Editor : Syahriah Amir



























































