JAYAPURA, Redaksipotret.co – Seorang guru honorer berinisial MA (53) di salah satu Pondok Pesantren di Koya, Distrik Muara Tam, Kota Jayapura, Papua menjadi pelaku pencabulan terhadap lima anak muridnya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, dari lima korban, salah satunya mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian.
“Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024,” kata Kapolresta saat merilis pelaku di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/5/2024).
Motif pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban. “Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.
“Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan sejak awal Ramadan hingga kasus ini terungkap,” tambahnya.
Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku. Lima korban berjenis kelamin laki-laki. Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.
Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya, diketahui dari pengakuan pelaku, sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.
“Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” pungkas Kapolresta.
Editor : Syahriah Amir





















































