JAKARTA, Redaksipotret.co – Dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/2/2025), Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman mkri.id, secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Selanjutnya terhadap 9 perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Kabupaten Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Buton Tengah.
Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu, Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.
Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, sidang Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan masing-masing perkara.
Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut :
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupapaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu.
Editor : Syahriah Amir



























































