JAYAPURA, Redaksipotret.co – Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2021-2025 telah diluncurkan pada 10 Desember 2020 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Roadmap TPAKD 2021-2025 menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dengan memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun kedepan.
Berbagai hal yang menjadi fokus utama dalam roadmap tersebut yaitu pelaksanaan program tematik TPAKD yang berupa akselerasi pembukaan rekening tabungan dan atau pembiayaan yang mudah, cepat, berbiaya rendah antara lain melalui digitalisasi produk layanan keuangan terutama bagi anak-anak pelajar setingkat SMP di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan Bincang Bareng Media di Jayapura pada Selasa (7/5/2024), OJK Papua membeberkan kinerja TPAKD hingga Maret 2024.
Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan LMS OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana menyebut, jumlah debitur kredit Program Percepatan Akses Keuangan Daerah (Kredit Papeda) mencapai 319 dengan total debitur lunas sebanyak 203.
Angka ini, sebut Donny, meningkat dari Desember 2023 yaitu sebanyak 184 debitur. Adapun total penyaluran kredit yang diberikan sebesar Rp2,3 miliar dengan baki debet posisi 31 Maret sebesar Rp380,84 juta.
Pada Program Satu Rekening Satu Pelajar atau KEJAR, posisi triwulan pertama (Januari – Maret) 2024, total Tabungan Kejar sebanyak 536.542 rekening dengan jumlah penyaluran sebanyak Rp550,2 miliar.
Sementara, pada posisi triwulan I -2024, jumlah debitur kredit usaha rakyat atau KUR sektor prioritas sebanyak 9.591 debitur dengan penyaluran sebanyak Rp969,2 miliar.
Donny mengungkapkan, jumlah agen perorangan sebanyak 10.069, agen Badan Hukum sebanyak 159, dan jumlah nasabah Basic Saving Account (BSA) sebanyak 65.451 dengan jumlah Nominal Tabungan sebanyak Rp14 miliar dalam program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau LAKU PANDAI.
Hingga Maret 2024, TPAKD yang telah terbentuk di Papua sebanyak 31, sementara yang belum terbentuk 10.
Editor : Syahriah Amir






















































