JAYAPURA, Redaksipotret.co – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jayapura, Papua, berinisial S dinyatakan melanggar netralitas usai videonya yang berdurasi 46 detik viral diduga tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.
Dalam video tersebut menunjukkan ASN berinisial S tampak memberikan dukungan serta mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.
“Kami sudah mendapatkan keterangan dari (saksi) ahli bahwa terkait dengan video yang disampaikan oleh S telah tersebar luas dan benar melanggar Undang – Undang Nomor 10 dan juga netralitas ASN,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Jayapura Mariana Nasadit, Jumat (15/11/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga saksi ahli, oknum ASN berinisial S tersebut dinyatakan melanggar netralitas ASN.
“Video viral yang didalam itu memang terdapat seorang ASN berinisial S, karena beliau juga merupakan seorang Pejabat ASN di Pemkab Jayapura sebagai Kasubbag pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura. Sehingga dinyatakan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 dalam pasal 188 dan pasal 71, serta pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.
Maria mengatakan, setelah melakukan pembahasan bersama Gakkumdu, maka terjadi kesepakatan bersama lantaran ada unsur pidananya, sehingga Bawaslu langsung menaikkan statusnya ke Sentra Gakkumdu dalam hal ini pihak kepolisian.
“Proses berupa administrasi di Bawaslu sudah selesai. Sementara proses yang sedang berjalan saat ini ada di Gakkumdu unsur kepolisian. Kami juga sudah menyerahkan hasil pemeriksaan serta bukti pelanggaran kepada BKN. Selanjutnya, BKN yang akan melanjutkan pemberian sanksi terhadap oknum ASN tersebut,” kata Maria.
Saat memberikan keterangan pers, Maria didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas dan anggota, Austen Yakarimilena.
Sebelumnya dunia maya kembali heboh dengan beredarnya video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024. Video berdurasi 46 detik ini menunjukkan oknum ASN yang tampak memberikan dukungan serta mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.
Video tersebut dengan cepat tersebar di berbagai grup media sosial serta memicu berbagai komentar dari para netizen di grup-grup tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime menyatakan pihaknya telah mengetahui tentang video viral tersebut dan telah mengambil tindakan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
“Kami sudah mengetahui mengenai video viral ini. Oknum ASN yang tidak menjaga netralitasnya sudah kami panggil untuk klarifikasi. Selain itu, kami juga telah memberikan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Timothius.
Editor : Syahriah Amir




























































