JAYAPURA, Redaksipotret.co – Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar rapat pleno pembahasan penetapan anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura.
Rapat ini menjadi rapat akhir Panpil Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura sebelum diteruskan atau disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Papua, untuk menerbitkan SK Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
Sehingga rapat tersebut secara resmi langsung menetapkan lima orang Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura untuk pengisian DPRK kursi adat jalur Otsus atau melalui mekanisme pengangkatan.
Proses ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024.
Pergub ini juga menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
“Kami melaksanakan rapat pleno penetapan anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura,” kata Ketua Panpil Seleksi Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Delila Giay.
Setelah ditetapkan, kata Delila Giay, anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang akan bertugas ini agar dapat memperhatikan kuota 30 persen perempuan dalam pengisian anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
“Kami juga berpesan harus memperhatikan kuota 30 persen untuk perempuan. Jadi, saat bertugas nanti silahkan mengambil keputusan yang bijak dalam proses-proses pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara benar. Kalau ada dari salah satu wilayah adat yang belum ada keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan DPRK jalur pengangkatan harus menjadi pertimbangan dari semua anggota Pansel,” pesannya.
“Supaya hal ini menjadi prioritas agar di setiap wilayah adat dapat mendorong keterwakilan perempuan. Sehingga dalam pengisian keanggotaan DPRK ini nantinya bisa memenuhi kuota 30 persen,” tambah Delila Giay.
Setelah diserahkannya berita acara hasil penetapan bagi (calon) Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura dalam rapat pleno, dengan sendirinya tugas dan tanggung jawab dari Panpil Seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ini telah berakhir pada 12 Agustus 2024, yang sesuai dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme pemilihan dan penetapan anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.
“Kami juga sangat mengharapkan kepada seluruh anggota Pansel DPRK terpilih jika ada hal-hal yang dirasa perlu untuk didiskusikan lebih lanjut atau ada hal-hal belum jelas yang memerlukan aturan (regulasi) guna mendukung tugas-tugas anggota Pansel. Maka itu, kami persilahkan kepada mereka agar mendatangi Badan Kesbangpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait tugas-tugas mereka kedepan,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan, kata Delila, anggota Pansel yang akan bertugas mensosialisasikan mekanisme pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara detail. Apalagi dalam prosesnya, lembaga-lembaga kompeten akan dilibatkan untuk menjamin transparansi dan integritas pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura.
Lima calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura terdiri dari usulan MRP Provinsi Papua, dari akademisi Uncen, Pemda Kabupaten Jayapura dan Pemprov Papua, serta dari Kejaksaan Tinggi Papua.
“Anggota Pansel Kabupaten Jayapura yang kami pilih, SK penetapan Panselnya akan diterbitkan oleh Gubernur,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir























































