JAYAPURA, Redaksipotret.co– Rekapitulasi suara PSU Pilkada Papua 2025 untuk Kabupaten Supiori menyisakan perbedaan data yang tidak selesai.
Pleno rekapitulasi untuk Kabupaten Supiori berlangsung di Kantor KPU Papua pada Minggu,10 Agustus 2025 dan berakhir pada Senin, 11 Agustus 2025 dini hari.
Perbedaan data terdapat pada C Hasil di TPS 02 Kampung Duber, Distrik Supiori Timur, yang dipegang oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK).
Saksi paslon 01 dalam rapat pleno mempertanyakan kenaikan suara paslon 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebanyak 5 suara. Sehingga meminta ada penyandingan data.
Berdasarkan C Hasil itu, saksi 01 mengungkapkan perolehan suara BTM-CK sebanyak 116 suara dan paslon Mari-Yo sebanyak 130 suara.
Namun, setelah D Hasil dicetak ditingkat PPD untuk dirapatkan dalam Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Supiori, perolehan suara Mari-Yo naik 5 suara menjadi 135 suara.
Perubahan data ini membuat perolehan suara paslon BTM-CK sebanyak 6.789 suara. Sementara Mari-Yo sebanyak 6.791 suara, unggul selisih 2 suara saja.
Jika saran perbaikan dilakukan merujuk pada C Hasil, seharusnya Mari-Yo memperoleh 6.786 suara, kalah selisih 2 suara.
Data ini juga selaras dengan hasil pengawasan Bawaslu Papua, sehingga juga mempertanyakan perbedaan data tersebut.
Pihak Bawaslu sempat mengajukan saran perbaikan kepada KPU Papua, namun tidak dilaksanakan karena terbentur prosedur dan administrasi.
Penjelasan KPU Papua
Anggota KPU Papua, Amijaya Halim menjelaskan saran perbaikan data karena terbentuk administrasi. Terungkap saksi 01 di tingkat PPD hingga KPU tidak membuat catatan kejadian khusus atau keberatan saksi.
Hal itu juga sudah dikonfirmasi kepada KPU Supiori bahwa benar tidak ada catatan kejadian khusus dan keberatan saksi.
“Saksi 01 di tingkat TPS menerima hasil, begitu juga di tingkat distrik tanpa membuat catatan kejadian khusus ataupun keberatan. Lanjut ke tingkat KPU, saksi 01 juga hadir menyetujui menerima D Hasil lalu semua bertanda tangan. Semua proses dan prosedur sudah kita lakukan, tapi saksi 01 menyetujui,” jelasnya.
Anggota KPU lainnya, Fajar Irianto mengatakan tidak dimungkinkan melaksanakan saran perbaikan lantaran C Plano secara fisik ada di Kabupaten Supiori.
Saksi 01 Tidak Menerima D Hasil
Saksi paslon 01 menyatakan tidak menerima D Hasil oleh KPU Supiori dan mengajukan keberatan kepada KPU Papua.
Dalam keberatan itu, ketidaksesuaian data tidak hanya pada TPS 02, ternyata ada satu TPS juga mengalami hal yang sama.
“Kami baru saja mendapatkan laporan ada satu TPS lagi mengalami kejadian serupa,” jelasnya.
Jurnalis : Muhammad Rafiq I Editor : Syahriah Amir




























































