JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengingatkan kepada semua pihak, termasuk masyarakat agar tidak menggunakan atribut Bawaslu dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyusul pihaknya telah menerima foto dan cuplikan video terkait oknum masyarakat menggunakan atribut Bawaslu saat memberikan dukungan kepada pasangan calon atau paslon tertentu beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melakukan penelusuran terhadap dua oknum tersebut, dan memastikan mereka bukan bagian dari Bawaslu. Kami telah meminta untuk menghapus foto dan video oknum tersebut yang telah beredar di media sosial,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa dukungan politik terhadap masing – masing paslon adalah hak pribadi setiap individu, tetapi dalam konteks menyampaikan dukungan, tidak diperkenankan menggunakan atribut Bawaslu dalam bentuk apapun sembari mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian bermuatan Suku Agama, Ras Antargolongan (SARA).
Masyarakat juga diingatkan agar tidak terpengaruh pada praktik politik uang dan tidak menggunakan hak pilih orang lain, serta tidak menggunakan hak pilih dengan cara melawan hukum yakni memilih lebih dari sekali, mewakili menggunakan hak pilih, mendokumentasikan hak pilih di bilik suara dan perbuatan melawan hukum lainnya.
“Kami ingatkan bahwa yang berhak memilih pada PSU Pilkada Papua 6 Agustus mendatang hanya mereka yang terdaftar pada 27 November 2024 lalu,” tegas Hardin dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Papua, Senin (4/8/2025).
Hardin menyampaikan bahwa masyarakat tidak turut serta dalam mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, tidak melakukan intimidasi kepada pemilih lainnya untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon dan tidak hadir di TPS menggunakan atribut kampanye salah satu pasangan calon serta menjaga suasana kondusif di tingkat masyarakat.
Editor : Syahriah Amir
























































