JAYAPURA, Redaksipotret.co – Theresia Naniek Widyaningsih selaku Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) mengatakan, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024
Terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen.
“Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, maka pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” jelas Naniek di Jayapura, Senin (6/1/2025).
“Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, Perusahaan Kena Pajak atau PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” kata Naniek.
Sementara itu, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Kemudian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual) atau 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual) maka dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Editor : Syahriah Amir























































