JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM – CK) digelar secara daring, Kamis (4/9/2025).
Agenda persidangan mendengarkan keterangan pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua serta mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua dan pengesahan alat bukti para pihak.
Selain mendalilkan selisih suara , BTM – CK dalam gugatannya juga mendalilkan ketidaknetralan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Bahlil Lahadia sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Penjabat (Pj) Papua Agus Fatoni, Bupati Keerom Piter Gusbager yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Kabupaten Keerom.
Pemohon juga menyebut oknum polisi tidak netral dengan melakukan tindakan intimidasi kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis), KPU Daerah, dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna mengubah hasil penghitungan suara C. Hasil tingkat KPPS dan D. Hasil KWK tingkat Distrik agar memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Fakhiri-Aryoko pada sejumlah daerah di Kabupaten/Kota se-Papua.
Yofrey Piryamta Kebelen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua dalam sidang tersebut menyampaikan, terkait ketidaknetralan pejabat negara dalam PSU Pligub Papua, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 5 Agustus 2025.
“Namun demikian, laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu karena pelapor tidak melengkapi syarat materiil laporan dalam jangka waktu dua hari sejak pemberitahuan disampaikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ucap Yofrey.
Termasuk dalil terhadap Bupati Keerom, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan, baik dalam bentuk pelanggaran administratif maupun sengketa pemilihan.
Terkait Pemohon turut mendalilkan adanya ketidaknetralan oknum aparat kepolisian dalam pelaksanaan PSU. Bawaslu menegaskan bahwa selama proses PSU berlangsung, tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran.
Editor : Syahriah Amir
























































