JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sebuah video berdurasi 1 menit 8 detik beredar di grup WhatsApp (WA), Minggu (10/3/2024) malam. Sebuah video itu memperlihatkan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw mengamuk di depan Kantor KPU Kabupaten Jayapura yang berada di Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Kabupaten Jayapura, Papua, yang diduga saat pihak penyelenggara melakukan skors rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Jayapura yang berlangsung di aula SMK Negeri 1 Sentani.
Dengan suara lantang, pria yang akrab disapa EA itu mempertanyakan kenapa pihak penyelenggara dalam hal ini PPD Waibhu masuk kembali ke Kantor KPU, padahal di tempat rapat pleno rekapitulasi juga sudah ada pihak keamanan yang berjaga.
EA juga meminta dan menantang pihak penyelenggara dalam hal ini PPD Distrik Waibhu agar tidak melakukan revisi data dari distrik dan segera keluar dari Kantor KPU dan kembali ke tempat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di aula SMK Negeri 1 Sentani.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah orang berada di depan Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Informasi yang diperoleh, keributan itu terjadi saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayapura untuk PPD Waibhu diskors oleh pihak penyelenggara dan meminta para pihak penyelenggara agar kembali ke tempat rapat pleno.
Dalam video tersebut, terlihat caption sebuah video yang menuliskan, ‘Hasil malam ini… Edison Awoitauw ribut, karena ketua partai belum terima D Hasil pleno PPD,’.
Saat itulah, terdengar suara ribut dari EA yang meminta pihak penyelenggara untuk kembali ke tempat rapat pleno.
Saat dikonfirmasi, Edison Awoitauw membenarkan video keributan di depan Kantor KPU Kabupaten Jayapura yang beredar itu adalah dirinya. EA mengaku, adanya indikasi penggelembungan suara untuk para caleg dari dua partai di Distrik Waibhu.
“PPD Waibhu kan secara terang-terangan sudah ada temuan terkait menerima suap atau untuk penggelembungan suara dari caleg di Distrik Waibhu yang merupakan Dapil III. Oleh karena itu, saya minta kepada KPU agar ketua dan bila perlu seluruh anggota PPD Waibhu tidak boleh mengolah atau merekap data maupun merubah (merevisi) data suara, yang terdapat kesalahan dalam data pleno,” ujarnya melalui telepon seluler.
Dia menjelaskan, beberapa dugaan kecurangan terjadi di 61 TPS yang ada di Distrik Waibhu terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Ketua PPD Waibhu.
“Karena, dengan adanya bukti suap atau uang sogok yang telah diterima oleh Ketua PPD Waibhu itu diduga akan mengamankan suara. Jadi, ketua PPD Waibhu ini akan melakukan perbaikan-perbaikan atau mengamankan suara yang sudah ada dengan indikasinya itu,” jelasnya.
Dia juga meminta pihak Bawaslu agar dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jayapura terkait temuan politik uang untuk dapat memberhentikan Ketua PPD Waibhu berinisial DD yang telah terang-terangan menerima uang suap dari salah satu caleg DPR Provinsi Papua dari PAN di Dapil III Kabupaten Jayapura.
Dirinya menduga ada oknum-oknum PPD Waibhu yang telah menerima suap atau uang sogok dari beberapa caleg partai lain.
Pihaknya juga akan melakukan komplain apabila dalam pleno rekapitulasi itu KPU Kabupaten Jayapura masih melakukan penghitungan perolehan suara dengan menggunakan data yang ada dari Ketua PPD Waibhu.
Diakuinya, usai pelaksanaan pleno tingkat distrik, D Hasil sudah harus diberikan kepada saksi, dan bukannya D Hasil diberikan ketika hendak dimulainya pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPD di tingkat Kabupaten Jayapura.
“Itu tidak boleh lewat, tetapi D Hasil ini diambil (diterima) saksi itu saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai. Jadi, berapa minggu ada di tangan PPD itu ada indikasi terjadinya kecurangan terkait permainan suara atau penggelembungan suara,” akunya.
Edison pun mengatakan, akan melaporkan Ketua PPD ke pihak kepolisian terkait pelanggaran pidana pemilu.
Editor : Syahriah Amir























































