JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dari sejumlah kandidat bakal calon kepala daerah di Kabupaten Jayapura yang sudah menyatakan diri secara terang-terangan bakal maju pada Pilkada Serentak 2024, beberapa diantaranya diketahui masih berstatus aktif sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka sudah mulai bergerak aktif menjalankan tahapan proses Pilkada, seperti mensosialisasikan diri dan ikut mendaftar di sejumlah partai politik. Serta, saat ini mereka sedang menunggu keluarnya rekomendasi atau B1KWK dari setiap partai politik.
Melihat aktivitas politik praktis yang dilakukan para kandidat bakal calon kepala daerah berstatus sebagai pejabat ASN aktif itu, mantan Ketua DPR Kabupaten Jayapura periode 2014-2019, Edison Awoitauw merespons.
Ia lantas mendorong penjabat kepala daerah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menaungi sejumlah pejabat ASN yang ikut dalam kontestasi politik untuk mengambil tindakan tegas.
Llantaran dinilai politik praktis yang dilakukan oleh para pejabat ASN tersebut sudah melanggar regulasi maupun Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024.
Yang berisi kepada penjabat kepala daerah dan pejabat ASN yang ingin maju di Pilkada Serentak 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon di penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Bahkan SE Mendagri itu juga sebagai pengingat ulang atas aturan diatasnya Undang – Undang Nomor 22 tahun 2023 tentang ASN.
“Pertama mengenai 40 hari yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2024. Saya pikir 40 hari yang dimaksud dalam surat edaran itu adalah dari 17 Juli sampai 27 Agustus 2024 pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU,” kata Edison, Rabu (23/7/2024) malam.
“Sudah harus mengundurkan diri, ini dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang mereka lakukan dan juga dapat dikatakan melakukan politik praktis. Menggunakan kewenangan mereka untuk melakukan manuver politik,” jelasnya.
Dia juga meminta kepada Pj Bupati Jayapura agar tidak memberikan kelonggaran kepada mereka, lantaran sudah sesuai aturan dan juga adanya edaran dari Mendagri.
Berdasarkan regulasi pengajuan pengunduran diri, harus disampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Jayapura selaku pejabat tinggi daerah kabupaten. Setelah itu, ditindaklanjuti oleh badan kepegawaian setempat.
“Sesuai mekanisme, pengunduran diri disampaikan atau diajukan kepada Pj Bupati dan nantinya ditindaklanjuti oleh BKD (BKPSDM). Dengan pengajuan itu untuk menerangkan kepada media terkait pengunduran diri pejabat ASN seperti Sekda, Plt Kepala Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas Pariwisata,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir























































