JAKARTA, Redaksipotret.co – Kabar baik bagi para pencari kerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengeluarkan surat edaran yang menghapus sejumlah syarat rekrutmen yang selama ini dianggap memberatkan dan diskriminatif.
Syarat-syarat tersebut meliputi batasan usia, keharusan berpenampilan menarik, status pernikahan, hingga praktik penahanan ijazah. Kebijakan ini diambil untuk membuka akses kerja yang lebih adil dan inklusif bagi semua kalangan.
“Syarat seperti batas usia, harus good looking, atau harus belum menikah, itu akan kita minta untuk dihapus,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Garungan, dikutip dari kanal YouTube Kemenaker, Jumat (30/5/2025).
Menurut Wamenaker, selama ini banyak pencari kerja yang terhalang mendapatkan pekerjaan hanya karena usianya tidak sesuai dengan ketentuan dalam lowongan. Hal serupa juga berlaku bagi mereka yang tidak memenuhi standar penampilan fisik tertentu atau telah menikah. “Kita berharap mitra industri tidak lagi memberikan persyaratan yang berat bagi para pencari kerja,” tambahnya.
Surat edaran ini akan dikirimkan ke berbagai perusahaan untuk menghapus kriteria-kriteria yang dinilai tidak relevan dengan kompetensi kerja. Pemerintah mendorong agar proses rekrutmen lebih fokus pada keterampilan dan kemampuan calon pekerja, bukan pada aspek personal yang bersifat diskriminatif.
Langkah ini juga diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran, sekaligus memperluas peluang kerja, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan oleh syarat administratif yang ketat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif dan adil di era persaingan digital saat ini.
Editor : Syahriah Amir























































