JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pernyataan Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa terkait penghentian n sementara tahapan seleksi pengangkatan anggota DPRK mendapat sorotan tajam dari Aris Kreutha selaku aktivis politik Kabupaten Jayapura.
Aris Kreutha mengatakan, Pj Bupati Jayapura tidak punya kewenangan untuk menghentikan kerja – kerja Pansel maupun tahapannya, yang mempunyai kewenangan adalah Gubernur, bukan Bupati atau Wali Kota.
” Kami sangat menyesal dengan pernyataan Pejabat Bupati Jayapura yang ingin menghentikan proses perekrutan anggota DPRK, sebagai pejabat publik, apa yang disampaikan Pejabat Bupati itu pembodohan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Jayapura,” ucapnya di Sentani, Jumat (25/10/2024).
Aris pun menjelaskan bahwa perintah Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 berbunyi yang dapat menghentikan proses perekrutan DPRK bukan Bupati atau Walikota, tetapi Gubernur,” kata Aris.
Dirinya bilang, semestinya dilakukan pengecekan terlebih dahulu atau evaluasi terhadap Pansel untuk mengetahui kebenaran, apabila terjadi pelanggaran dilaporkan ke Gubernur.
Aris Kreutha juga menegaskan kepada Pj Bupati Jayapura untuk membaca dan memahami dahulu Peraturan sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa memerintahkan Asisten I dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura untuk mengentikan sementara tahapan seleksi anggota DPRK Jayapura jalur pengangkatan.
Perintah penghentian itu lantaran akan dilakukan evaluasi terkait persoalan yang terjadi beberapa hari terakhir di berbagai media sosial (medsos) maupun adanya pemberitaan terkait tahapan yang dilakukan oleh Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang dinilai sebagian orang tidak becus dan menuai aksi protes dalam melakukan proses seleksi.
Dia pun menyebut bahwa dengan menghentikan sementara tahapan seleksi yang dilakukan Pansel merupakan respon positif dari pemerintah. “Kami akan lakukan verifikasi terhadap setiap tahapan yang sudah dilakukan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura,” ujarnya di Sentani, Kamis (24/10/2024).
Pj Bupati menegaskan bahwa apabila dalam tahapan yang dilakukan ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kepada Pansel DPRK.
Editor : Syahriah Amir




























































