JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengungkapkan, ada empat dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Tiga dari empat dugaan pelanggaran pemilu ini terkait netralitas aparatur sipil negara atau ASN dan kepala kampung (Kakam) maupun aparat kampung.
“Pertama yang kami tangani informasi awal dari salah satu aparat kampung yang ada di salah satu distrik,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana F. Nasadit, di Sentani, Rabu (20/11/2024).
Laporan tersebut, kata Mariana, langsung ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi dan telah menyurat kepada Penjabat Bupati Jayapura untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Selain pelanggaran dari salah satu aparat kampung, juga ada pelanggaran terkait netralitas kepala kampung di Distrik Demta dan Distrik Sentani Barat.
Untuk netralitas ASN yang mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon dalam sebuah video, Maria menyatakan, telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Jayapura.
Maria menjelaskan, untuk dua kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala dan aparat kampung masih dalam proses tindak lanjut. Modusnya, diduga menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon kepala daerah yang berpotensi melanggar aturan netralitas.
“Mereka hadir pada saat kampanye, itu yang kami tindaklanjuti. Kemudian, yang di Distrik Sentani Barat itu berupa ikut berfoto bersama salah satu pasangan calon dengan menggunakan simbol jari yang diduga menunjukkan keberpihakan. Jadi, kami hanya berikan sanksi administrasi dan juga sudah menyurat ke Pj Bupati untuk memberikan sanksi lanjutan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Editor : Syahriah Amir


























































