JAYAPURA, Redaksipotret.co – Koordinator Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Provinsi Papua, Daniel Toto secara tegas menolak hasil seluruh proses tahapan seleksi perekrutan anggota DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan periode 2024-2029 lantaran disinyalir banyak kecurangan.
“Saya meminta pansel jangan melanjutkan tahapan berikut yaitu tes wawancara, dan meminta Penjabat Bupati hentikan semua proses itu!,” ujarnya di Sentani, Rabu (23/10/2024).
Dia bilang, Pj Bupati Jayapura harus segera ambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kinerja pansel.
“Pak Pj Bupati harus segera batalkan proses seleksi wawancara! Besok pagi pemuda-pemuda kita akan datang ke Kantor Bupati untuk mengawal ini, kita perlu hindari kalau terjadi gesekan-gesekan,” ujarnya.
Daniel Toto juga menyinggung soal ujian yang sifatnya sangat rahasia, namun faktanya sudah bocor atau diketahui oleh oknum peserta ujian tertulis calon anggota DPRK.
“Kami masyarakat adat yang berjuang untuk kursi DPRK merasa dikhianati oleh panitia atas perjuangan kami, ini pengkhianatan terhadap Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura. Berikan ruang kursi DPRK kapada calon dari (9) sembilan Dewan Adat Suku di Kabupaten jayapura yang telah kita usulkan kemarin.” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan Dewan Adat Suku (DAS) dari Wilayah Adat Tabi, Provinsi Papua, menggelar aksi damai di Kantor Bupati Jayapura pada Senin, 21 Oktober 2024. Mereka mempertanyakan proses dan kepentingan Panitia Seleksi (Pansel) dalam penentuan anggota DPRK Kabupaten Jayapura.
Aksi ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Jayapura sekitar pukul 09.30 WIT. Para pengunjuk rasa membawa spanduk yang berisi tuntutan agar Pj Bupati Jayapura membatalkan Surat Keputusan (SK) Pansel, karena dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur.
“Kami menuntut agar Pj Bupati membatalkan SK Pansel DPRK Jayapura, karena kami menilai kerja mereka tidak sesuai dengan aturan,” ujar Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, Daniel Toto saat aksi.
Sementara itu, Aktivis Politik Kabupaten Jayapura, Aris Kreutha, menyatakan bahwa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tidak boleh dianggap sebagai milik dewan adat. Ia menegaskan, semua anggota masyarakat adat berhak mengikuti proses seleksi calon DPRK, tanpa diskriminasi.
“Baik itu, pensiunan PNS atau perempuan yang tergabung dalam masyarakat adat, mereka memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi calon DPRK Kabupaten Jayapura, kecuali mereka yang sudah menjadi calon legislatif dalam Pileg sebelumnya,” ujar Aris Kreutha kepada wartawan di Sentani, Senin, 21 Oktober 2024.
Pria yang akrab disapa Akre ini juga menilai bahwa panitia seleksi DPRK terdiri dari orang-orang yang berintegritas, dan dinamika pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam sistem demokrasi.
“Ketua dewan adat tidak perlu terlalu sibuk dalam urusan perekrutan calon DPRK. Yang lebih penting adalah memberikan dukungan penuh karena yang akan terpilih nanti adalah orang asli Papua dari suku-suku di Kabupaten Jayapura, bukan orang dari luar,” jelasnya.
Editor : Syahriah Amir


























































