JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan sebab hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang.
Mengenai hasil perhitungan suara yang banyak beredar di media sosial, Steve menegaskan bahwa KPU akan mengikuti pedoman jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.
“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” kata Steve saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 , di Jayapura, Selasa (3/12/2024).
Steve Dumbon, mengatakan rekapitulasi suara berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
“Diharapkan penhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai, sementara di tingkat provinsi dimulai 30 November dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,” ujarnya.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, KPU memutuskan untuk membuka pleno rekapitulasi suara pada 3 Desember. “Pada saat ini, hasil monitoring di wilayah Biak, Supiori, dan Yapen menunjukkan bahwa tingkat kabupaten/kota, termasuk PPD, baru mencapai 95 persen,” ucapnya.
KPU berharap perhitungan suara di tingkat distrik dapat selesai pada Selasa malam dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota.
Steve Dumbon juga berharap setelah pleno pembukaan hari ini, beberapa kabupaten/kota dapat menyelesaikan perhitungan suara di tingkat kabupaten.
Kemudian ke tingkat provinsi pada 4 Desember 2024. KPU Papua memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sesuai dengan jadwal yang ada di KPU dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Editor : Syahriah Amir

























































