JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Papua, Mathius Awoitauw meminta Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo tidak melakukan manuver poltik terkait pergantian pimpinan DPRD.
Hal itu disampaikan Matihus lantaran hingga saat ini surat atau berkas pengusulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan kepada Pemerintah Provinsi Papua belum juga dikirim oleh Pj Bupati.
“Saya berharap jangan membuat gaduh lagi di Kabupaten Jayapura, karena sudah menciptakan kenyamanan satu tahun terakhir di berbagai komunitas masyarakat, terlebih sudah masuk suasana Natal,” ucap Mathius di Sentani, Jumat (8/12/2023).
Dia mengingatkan Pj Bupati Jayapura bekerja sesuai dengan regulasi yang mengatur. Harus mengerti posisi dan tidak boleh mengganggu kepentingan terkait pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.
“Kalau sekarang DPRD dalam posisi seperti ini, sangat bermasalah, karena di kabupaten dan provinsi masing – masing tujuh hari. Itu dibatasi waktunya, tidak boleh stagnan seperti ini,” kata Mathius.
Mathius menegaskan, pergantian pimpinan DPRD diputuskan oleh partai politik yang bersangkutan dan juga lembaga legislatif.
“Karena ini pergantian, jadi antara DPR dan pemerintah itu mitra. Ini ranahnya partai politik dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Redaksi surat yang akan diajukan ke gubernur dibuat oleh OPD terkait dalam hal ini sekretariat DPRD, dan diajukan ke Pj Bupati untuk ditandatangani hanya numpang lewat,” tegas Mathius.
Sebelumnya, surat Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan hingga Senin, 4 Desember 2023 belum diajukan ke Penjabat Gubernur Papua.
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada.
“Kalau semua hal berkaitan dengan surat pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura sudah beres, kami memastikan siap diproses untuk diajukan ke Gubernur,” kata Triwarno, Senin (4/12/2023.
Dia menegaskan bahwa surat tersebut diterima tanggal 1 Desember lalu. Namun, ada prosedur yang belum diselesaikan.
“Dalam hal ini menyangkut kriteria pemberhentian (pergantian) ketua DPRD harus sesuai dengan prosedur, juga sesuai dengan tata tertib di DPRD,” ujar Triwarno.
Triwarno menegaskan bahwa semua persyaratan administrasi tersebut harus terpenuhi untuk menghindari timbulnya masalah dikemudian hari.
“Kita juga tidak mau nanti ketika pak Pj Gubernur menerbitkan SK pergantian pimpinan dewan malah terjadi masalah atau gugatan, ini yang kita hindari,” ucapnya.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir
























































