JAYAPURA, Redaksipotret.co – Masa kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif (Caleg) tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat, serta calon DPD RI pada Pemilu Serentak tahun 2024 telah berlangsung selama 10 hari.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempunyai peran dalam pengawasan di masa kampanye ini untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
Selama 10 hari berlangsung, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas telah menerima delapan laporan pelanggaran kampanye.
Zacharias mengungkapkan, laporan pelanggaran kampanye didominasi zona pemasangan alat peraga kampanye atau APK di zona integritas.
Dia mengungkapkan, laporan dari masyarakat yang masuk terkait titik pemasangan APK yang tidak sesuai dengan keputusan KPU Nomor 76.
“Merujuk dari hal itu, kami telah berkoordinasi dengan KPU dan memediasi para pihak. Dasar hukum Bawaslu melakukan mediasi atau menyelesaikan sengketa cepat berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022, kami lebih kedepankan langkah mediasi,” kata Zacharias.
“Saya ucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh peserta pemilu hingga saat ini yang telah menjaga kondisi aman dan damai di Kabupaten Jayapura demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan damai,” ucapnya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (8/12/2023).
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Jayapura secara maksimal akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir





























































