JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemilik Hak Ulayat pada lokasi SMK Negeri 1 Sentani, Hawaii, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua melalui Kuasa Insidentil Paulus Wally, Nelson Yohosua Ondi akan melayangkan somasi atau surat peringatan pertama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Pasalnya, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk Perkara Kasasi Tata Usaha Negara Nomor: 294 K/TUN/2023. Lahan milik Paulus Wally seluas 16.000 meter persegi itu yang dibangun SMK Negeri 1 Sentani itu tidak pernah dibayar atau diganti rugi oleh pemerintah daerah.
Demikian ditegaskan Nelson Yohosua Ondi, selaku Kuasa Insidentil dari Paulus Wally ketika memberikan keterangan pers, Kamis (28/3/2024) malam di Sentani.
nelson bilang, jika Pemkab tidak menggubris somasi tersebut, maka pihaknya akan kembali melayangkan somasi kedua pada Mei 2024 hingga somasi ketiga di Juni 2024 mendatang.
“Apabila somasi atau surat peringatan yang ketiga juga tidak indahkan pemerintah daerah, kami akan melakukan proses tahapan aparat penegak hukum melalui jalur hukum, yaitu data aanmaning yang sudah ada di pengadilan hingga langsung melakukan eksekusi lahan,” ucapnya.
Nelson mengatakan, persoalan lahan di SMK Negeri 1 Sentani diabaikan oleh pemerintah daerah. Dia pun menjelaskan bahwa baru saat ini berencana membuat somasi ke Pemkab Jayapura dan bukan saat putusan MA RI keluar langsung melakukan somasi kepada pihak Pemda.
NYO menyampaikan bahwa pihaknya sudah melalui mekanisme dengan cara menyurat dan juga ada tanda terima surat dari pihak Pemda Kabupaten Jayapura.
“Dengan adanya somasi nantinya akan membuat efek jera kepada pemerintah daerah. Supaya tidak bermain-main dan sekali lagi saya sampaikan jangan coba untuk bermain-main dengan lokasi tanah yang sudah ada putusan MA RI. Cukup dengan kasus SMP Negeri 1 Sentani yang menjadi rujukan, dimana pak Presiden Jokowi yang membayar kontrak lokasi tanah yang dibangun SMP Negeri 1 Sentani,” tegasnya.
Dia menuturkan, jikalau Pemerintah Kabupaten Jayapura bisa membayar ganti rugi tanah banjir bandang hingga puluhan miliar rupiah. Lalu, kenapa masalah pendidikan dalam hal ini lokasi tanah SMK Negeri 1 Sentani yang mempunyai keputusan hukum tetap dan lengkap dari MA RI itu tidak dibayarkan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lokasi tanah SMK Negeri 1 Sentani pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan pihak Ahli Waris Paulus Wally usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Untuk diketahui, sengketa terkait kepemilikan tanah yang terjadi di Kabupaten Jayapura melalui Keterbukaan Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dengan penggugat atau pemohon keberatan Kuasa Insidentil Nelson Yohosua Ondi akhirnya menemui kesimpulan.
Nelson Yohosua Ondi selaku Kuasa Insidentil dari Paulus Wally berhasil memenangkan sengketa tanah yang dibangun SMK Negeri 1 Sentani di Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Dengan adanya putusan MA RI tersebut, dirinya bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang telah memberikan putusan tersebut kepada pihaknya selaku kuasa Insidentil.
NYO begitu dia disapa mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat jawaban dan juga ada hal yang pihaknya peroleh untuk lakukan komunikasi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait. Yakni, beliau sangat welcome dan juga friendly, untuk kami lakukan komunikasi lanjutan dan beberapa hari lalu saya sudah temui beliau,” ungkapnya.
Editor : Syahriah Amir























































