JAYAPURA, Redaksipotret.co – Masyarakat pemilik hak atas tanah adat fellafouw manggalifea yang berasal dari suku Ondikeleuw Walimbeolouw mengatakan bahwa PT Trigana Jayapura sengaja mengabaikan perjanjian penyelesaian hak ulayat yang telah disepakati.
Penyelesaian persoalan hak ulayat ini sebelumnya telah disepakati antara pemilik hak ulayat dengan PT Trigana Jayapura pada 18 April 2024 di Kantor Trigana Sentani.
Dalam kesepakatan tersebut berbunyi bahwa pihak PT Trigana Air Jayapura akan menghadirkan Pimpinan Pusat PT Trigana Air untuk menjawab aspirasi atau tuntutan yang sudah dilayangkan kepala suku Ondikeleuw-Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw baik secara tertulis maupun secara lisan dalam pertemuan tersebut.
Kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw mengatakan, pihaknya telah menyurati PT Trigana Jayapura pada 27 Februari 2024 terkait dugaan penyerobotan tanah adat fellafouw manggalife yang digunakan untuk membangun Mess Trigana tanpa sepengetahuan pihaknya sebagai pemilik tanah adat tersebut.
“Tanah ini meliputi tiga bidang tanah adat dengan ukuran 3.500 meter persegi yang sudah berdiri mess Trigana di Fellafouw, Kelurahan Sentani Kota,” ujar Obaja melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Obaja menyebut, setelah surat diterima oleh pihak Trigana Jayapura, persoalan ini dilanjutkan lagi ke pihak berwajib di Polres Jayapura pada 6 April 2024 lalu.
Menurutnya, dalam proses mediasi di Polres Jayapura, pihaknya sebagai pemilik hak ulayat dan pihak Trigana Jayapura disarankan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Persoalannya, kata Obaja, dipertemuan awal sudah ada kesepakatan setelah perdebatan yang panjang, pihak Trigana Jayapura mengaku akan menghadirkan Pimpinan Trigana Pusat pada 18 April 2024.
“Namun hal ini tidak terjadi, lalu pihak Trigana menyodorkan surat kepada kami atas kepemilikan tanah tersebut yang sama sekali tidak memperhatikan nilai kemanusiaan dan harkat martabat kami sebagai pemilik hak ulayat,” ujarnya.
“Bidang tanah ini dibeli oleh Trigana melalui Pdt. Hendrik Yakob, Pdt. Pilemon Padalapa dan Mesak Titalei beserta pihak terkait lainnya seperti Absalom Yoku dan Mesak Pallo. Sementara dalam proses pembelian dan penjualan tanah ini tidak pernah melibatkan kami selaku pemilik hak ulayat,” sambung Obaja.
Dia mengatakan, sebagai tindakan protes terhadap PT Trigana Jayapura, lahan yang digunakan saat ini sebagai mess trigana sudah dipasangi baliho pemberitahuan agar seluruh aktivitas di atas tanah tersebut dihentikan hingga dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain Itu, ada sejumlah hal yang disampaikan sebagai pernyataan sikap secara terbuka bahwa Tanah adat Fellafouw Manggalifae adalah milik keluarga suku Ondikeleuw-Walimbeoluw yang dikuasai oleh Kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw.
Kemudian, pihak PT Trigana membayar hak kepemilikan atas tiga bidang tanah adat dengan luas 3.500 meter persegi yang diperoleh dari pihak yang sebenarnya bukan pemilik sah atas tanah adat kami yang bernama “Fellafouw Manggalifae”.
PT Trigana Air Jayapura segera menepati janjinya dengan menghadirkan pihak PT Trigana Pusat di Jakarta agar dapat berunding secara langsung dengan pihak Pemilik Tanah Adat Fellafouw Manggalifae yang dikuasai kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw terkait penyelesaian tanah adat kami yang sudah dibangun Mess Trigana.
“Kami menilai dan menduga selama ini pihak PT Trigana Jayapura tidak mampu mengakomodir dan menyelesaikan semua persoalan terkait tanah ada fellafouw manggalifae. Pihak PT Trigana sengaja mempertahankan,” demikian yang tertulis di baliho tersebut.
Para pihak yang sudah terlibat secara langsung menyerahkan hak atas tanah adat yang bernama fellafouw manggalifae dapat diproses secara hukum sehingga tidak menghambat proses penyelesaian damai penyelesaian tanah adat fellafouw Manggalifae.
“Baliho sebagai pemberitahuan sudah kami pasang di pagar pintu masuk mess trigana jayapura dengan harapan apa disampaikan ini dapat disikapi dengan serius dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Obaja.
Tokoh masyarakat adat Sentani, Anderson Tokoro menjelaskan bahwa status dan kepemilikan tanah Manggalifae sudah ada sejak leluhur mereka mendiami tempat tersebut, dan tidak bisa diambil alih atau dijual bahkan direbut dengan cara apapun.
“Kepemilikan tanah tersebut mutlak atas nama Obaja Ondikeleuw, bukan milik masyarakat yang saat ini tinggal di felafouw maupun kampung ifar btanah Karena semua yang tinggal diatas tanah ini sudah dibagi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dalam tatanan adat,” pungkasnya.
Editor : Syahriah Amir























































