MANOKWARI, Redaksipotret.co – Hari ini, di Papua dan Papua Barat digelar aksi demo serentak oleh berbagai alemen mahasiswa dan masyarakat.
Di Papua Barat, Parlemen Jalanan (Parjal) menggelar aksi damai menyorot berbagai aksi kemanusiaan yang terjadi di Papua, Senin, 27 April 2026.
Aksi demo damai yang dikoordinir Panglima Parjal Papua Barat Ronald Mambieuw dan diikuti puluhan orang ini digelar di TL Hj Bauw dan menyebut diri sebagai Kesatria Parlemen Jalanan.
Dalam pernyataannya, Ronald mengatakan jika aksi yang digelar bertepatan dengan peringatan HUT 30 Tahun Otonomi Khusus Papua Papua Barat, yang mana mengingat kan bahwa berjalannya Otsus hingga hari ini masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan.
“Kami tidak menentukan tanggal aksi, namun ini adalah momentum penting, ini panggilan moral untuk menyampaikan kondisi kemanusiaan yang terjadi di Papua”, ucapnya.
Dalam aksi tersebut, Parjal Papua Barat menyampaikan 6 (enam) Poin pernyataan yang juga ditandatangani oleh Ketua PIDAR Papua Barat Jakson Kapisa, serta Ketua GERKKAS Papua Barat Deflisen Pahala.
Demo damai yang digelar ini turut mendapat pengawalan aparat keamanan. Namun bukan pendekatan represif, jajaran Polda Papua Barat menerapkan pendekatan humanis dan melayani.
Jalannya aksi demo juga berjalan kondusif tanpa adanya aksi bentrok aparat dan masa aksi, hingga aksi selesai digelar.
Berikut enam point pernyataan :
1. Penghentian Operasi Militer, mendesak penghentian segera seluruh operasi Penindakan (Satgas Habema) di wilayah Pemukiman Warga.
2. Penarikan Pasukan: Menuntut penarikan Pasukan TNI/Polri dari wilayah konflik untuk memberikan rasa aman bagi warga sipil.
3. Investigasi Independen : Minta Komnas HAM RI dan Lembaga Internasional melakukan investigasi menyeluruh atas tewanya 15 warga sipil (termasuk perempuan dan anak) dalam peristiwa di Kampung Kemburu, Distrik Kemburu Kabupaten Puncak.
4. Penetapan zona Aman : Menuntuy pemerintah menetapkan batas radius operasi militer agar warga sipil memiliki wilayah aman untuk beraktivitas tanpa rasa takut
5. Perlindungan Pengungsi : Mendesak jeminan perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi warga yang mengungsi akibat konflik.
6. Proses Hukum Aparat: Mendesak pertanggungjawaban hukum atas penggunaan kekuatan berlebihan (penembakan) terhadap warga sipil. (Rilis)


























































