JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Papua di Kota Jayapura, Selasa (4/4/2023).
“Ada sembilan orang saksi yang dilakukan pemanggilan termasuk diantaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua DW dan pengusaha PT Cendrawasih Mas FM,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa ada sejumlah saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan diantaranya AY selaku Pokja pekerjaan talud sekitar venue softball dan bisbol Uncen tahun 2020, GC selaku Pokja penataan lingkungan venue menembak luar ruangan AURI tahun 2020 dan HW selaku Pokja Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp tahun 2021.
Kemudian mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua ARH, YW (anak buah Piton dari PT Melonesia yang beralamat di Jalan Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan) serta TE (adik Piton Enumbi).
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Saksi yang diperiksa adalah TM yang berprofesi sebagai pedagang, RB (wiraswasta), MS (mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2015-2021), DU (PNS di Dinas Sosial Mamberamo Tengah), SS (PNS di Dinas PU Mamberamo Tengah), dan YMM (PNS).
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah