Oleh : Syahriah I Jurnalis
Penyebab inflasi meliputi peningkatan permintaan yang melebihi penawaran, kenaikan biaya produksi, dan bertambahnya jumlah uang yang beredar. Faktor-faktor ini bisa berasal dari sisi internal seperti kebijakan pemerintah atau kondisi ekonomi, maupun dari eksternal seperti harga komoditas global atau gangguan pasokan.
Menyadari pentingnya peran koordinasi dalam rangka pencapaian inflasi yang rendah dan stabil, Pemerintah dan Bank Indonesia membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di level pusat sejak tahun 2005.
Penguatan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan membentuk Tim Pengendalian Inflasi di level daerah (TPID) mulai tahun 2008. Selanjutnya, untuk mengkoordinasikan tugas dan peran TPI di level pusat dan TPID di daerah, maka pada Juli 2011 terbentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) TPID yang diharapkan dapat menjadi katalisator yang dapat memperkuat efektivitas peran TPID.
Pokjanas TPID merupakan sinergi dari Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri.
Tahun 2013 menjadi momentum penting bagi pengembangan TPID di seluruh Indonesia. TPID telah memiliki dasar hukum pembentukan dan pengelolaannya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 027/1696/SJ tanggal 2 April 2013 tentang“Menjaga Keterjangkauan Barang dan Jasa di Daerah”.
TPID telah terbentuk di 34 provinsi di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan jumlah TPID menunjukan besarnya perhatian dan pemahaman Pemerintah Daerah, tentang pentingnya stabilisasi harga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) umumnya terdiri dari instansi pemerintah daerah dan pusat terkait, seperti perwakilan Bank Indonesia, Kepolisian, Bulog, Bappeda, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara, anggota inti TPID yakni :
1. Bank Indonesia sebagai pimpinan, termasuk peran dalam analisis dan kebijakan moneter.
2. Pemerintah Daerah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) atau kepala dinas terkait seperti, Bappeda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
3. Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) untuk analisis intelijen terkait stabilitas ekonomi.
4. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Untuk penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
5. Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait pasokan dan distribusi pangan.
6. Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyediakan data inflasi dan analisis statistik yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Dari hasil penelitian, karakteristik inflasi di Indonesia masih cenderung bergejolak yang terutama dipengaruhi oleh sisi suplai (sisi penawaran) berkenaan dengan gangguan produksi, distribusi maupun kebijakan pemerintah.
Selain itu, shocks terhadap inflasi juga dapat berasal dari kebijakan pemerintah terkait harga komoditas strategis seperti BBM dan komoditas energi lainnya (administered prices). Berdasarkan karakteristik inflasi yang masih rentan terhadap shocks tersebut, untuk mencapai inflasi yang rendah, pengendalian inflasi memerlukan kerjasama dan koordinasi lintas instansi.
Mengutip pernyataan Houtmand Saragih, Executive Editor Bloomberg Technoz, inflasi bukan hanya soal rilis angka, ini masalah dapur hingga pabrik, harus dijaga karena ada ekspektasi publik. Komunikasi adalah bagian penting dari semua fakta dan angka yang disajikan pemerintah.
Sementara, dari sisi pemerintah, mengutip pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa “Kekhawatiran inflasi sebagai dampak kebijakan percepatan pertumbuhan ekonomi saat ini belum beralasan. Inflasi baru berpotensi meningkat jika pertumbuhan melampaui kapasitas ekonomi potensial yang berada di kisaran 6,5% hingga 6,7%.”.
Di Provinsi Papua, sejumlah instansi atau lembaga berkolaborasi untuk menekan inflasi, seperti melaksanakan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan atau GNPIP, pemantauan harga pun terus dilakukan.
Pada 2025, target inflasi Indonesia dikisaran 2,5% ± 1%, yang berarti rentang target inflasi antara 1,5 persen hingga 3,5 persen. Target ini ditetapkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga inflasi tetap terkendali.
BPS mencatat inflasi setahun terakhir di Provinsi Papua mengalami kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK ) dari 103,91 pada September 2024 menjadi 104,94 pada September 2025. Setahun inflasi Papua naik 0,99 persen.
Inflasi tersebut terjadi disebabkan kenaikan harga beberapa indeks kelompok pengeluaran, antara lain, makanan, minuman, tembakau, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga. Kendati inflasi tidak terlalu tinggi, namun perlu di waspadai lantaran tidak terdapat industri di Papua.
Sekitar 90 persen komoditi yang beredar di Papua berasal dari luar wilayah ini. Fakta ini menunjukan bahwa masyarakat Papua sangat bergantung pada barang – barang yang didatangkan dari daerah lain. Ketergantungan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga bahan bangunan.
Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian bersama lantaran selain berdampak pada harga yang cenderung lebih tinggi akibat biaya transportasi, juga menunjukkan belum optimalnya pengembangan sektor produksi lokal di Papua.
Jika dibiarkan terus-menerus, ketergantungan ini bisa melemahkan kemandirian ekonomi masyarakat dan membuat daerah rentan terhadap gangguan distribusi yang berpotensi terjadinya inflasi tinggi.
Penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberdayakan petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara mandiri sehingga inflasi bisa terjaga.
Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Sumber : bps.go.id, bi.go.id, tpin.id, wikipedia.org

























































