JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” bertentangan dengan UUD 1945 jika hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Dilansir dari laman mkri.id, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini untuk mencegah diskriminasi terhadap peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
“Negara tidak boleh membebankan biaya pendidikan dasar kepada peserta didik hanya karena mereka belajar di sekolah swasta,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (27/5/2025).
MK mempertimbangkan bahwa banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri. Pada tahun ajaran 2023/2024, misalnya, hanya sekitar 970 ribu siswa SD yang ditampung di sekolah negeri, sisanya—sekitar 173 ribu belajar di sekolah swasta. Kesenjangan ini mengharuskan negara hadir dan memberikan subsidi atau bantuan pendidikan yang adil.
Namun, MK juga menyatakan sekolah swasta tidak dilarang memungut biaya selama tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Untuk sekolah swasta yang menerima dana BOS atau subsidi, pungutan dari siswa seharusnya dikurangi atau ditiadakan.
Putusan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara. MK menilai dalil mereka sah, karena membatasi pembiayaan pendidikan dasar hanya untuk sekolah negeri melanggar prinsip kesetaraan dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD harus difokuskan pada pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, agar tidak terjadi ketimpangan akses dan mutu pendidikan.
Editor : Syahriah Amir