JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU RI atas syarat pencalonan kepala daerah pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024.
“Untuk masalah itu, harus ada surat resmi dan saat ini belum ada surat dinas yang menyatakan apakah ikut keputusan KPU RI atau keputusan MK,” kata Steve Dumbon melansir pasificpos.com, Sabtu (24/8/2024).
Dia menyebut, dari informasi yang beredar, DPR RI telah mengambil langkah untuk mengerjakan tugas legislatifnya. Hanya saja batal. “KPU diperintahkan secara lisan, karena belum ada petunjuk tertulis dari KPU RI untuk melaksanakan perintah dari MK,” ucapnya.
Padahal, kata Steve Dumbon, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg.
Namun, Steve menilai, jika putusan tersebut sama halnya mengubah PKPU. Padahal setelah PKPU diubah, seharusnya ada juknis dibawahnya dan hal itu membutuhkan waktu.
“Karena itu bukan satu atau dua jam, sehingga kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI nantinya seperti apa. Kalau surat dinasnya turun merujuk PKPU yang bisa diubah, juknisnya sudah diubah, baru kami siapkan,” jelasnya.
Steve menegaskan bahwa KPU Papua sudah siap melaksanakan putusan MK melalui KPU RI.
Editor : Syahriah Amir



























































