JAYAPURA, Redaksipotret.co – Puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam kelompok Aliansi Cipayung Plus Kota dan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua kembali mendatangi Kantor DPR Papua untuk menyuarakan sejumlah aspirasi, Senin (8/9/2025).
Sebelumnya mahasiswa Cipayung menyerukan isu nasional seperti pembebasan penangkapan aksi unjuk rasa di Jakarta, meminta untuk mengevaluasi kembali tunjangan DPR Papua dan lainnya.
Namun kali ini, Mahasiswa Cipayung datang menyuarakan terhadap parkir liar di Kota Jayapura dan beberapa Kabupaten di Provinsi Papua. Mereka juga menyuarakan dana otsus yang tidak sesuai peruntukkan, dan penambangan ilegal.
Aksi demo damai itu, diterima langsung olehWakil Ketua III DPR Papua, Supriadi Laling didampingi Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua, Alberth Merauje serta sejumlah anggota DPR Papua.
Dalam aksinya, para demonstran meminta Pimpinan dan anggota dewan agar bersama berdiri dibawa teriknya matahari, sehingga para legislator dapat merasakan apa yang dirasakan masyarakat atau rakyat kecil saat ini. Para pendemo juga meminta wakil rakyat untuk duduk tanpa menggunakan alas.
Dalam aksi tersebut, pendemo menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Muhamad Aldi Ramadhan.
Pertama, mendorong DPR Papua agar mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
Kedua, mendorong DPR Papua agar bersikap tegas dalam menyikapi anggota DPR RI yang memicu kemarahan rakyat. Kami menegaskan bahwa anggota yang terlibat pelanggaran berat harus dipecat, bukan hanya dinonaktifkan.
Ketiga, mendesak DPR Papua untuk memastikan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dilakukan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran yaitu :
a. Dana Otsus harus diarahkan untuk mendukung program wirausaha guna melahirkan perilaku produktif, bukan konsumtif.
b. Mendesak transparansi terhadap besaran anggaran Otsus serta skema distribusinya kepada masyarakat.
Keempat, mendorong terbentuknya Mahkamah Adat Papua yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa adat dan perlindungan hak-hak adat asli Papua. Mediator dan fasilitator dalam konflik adat. dan, Penjaga pelestarian tatanan adat, norma, dan budaya masyarakat adat Papua.
Kelima, mendesak DPR Papua untuk memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang pelaku usaha Orang Asli Papua. DPR Papua harus mengevaluasi sejauh mana perda ini telah direalisasikan di lapangan.
Keenam, mendesak transparansi informasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak menjadi beban yang membingungkan masyarakat, sekaligus mendesak pemberantasan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat di wilayah perkotaan.
Ketujuh, Menuntut sikap tegas DPR Papua terhadap peredaran minuman keras (miras) di Papua, serta segera mengatasi konflik regulasi antara Perda Provinsi Papua dan Perda Kota Jayapura, khususnya terkait Perda Nomor 8 Tahun 2014, serta mendesak DPR Papua untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dalam rangka mengungkap, menangkap, dan memenjarakan pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Papua.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua III DPR Papua, Supriadi Laling mengatakan, aspirasi ini menjadi bagian untuk menyuarakan kepada pemerintah. Menyoal tuntutan terhadap permasalahan parkir liar, Supriadi bilang, menjadi kewenangan kabupaten kota.
Sementara untuk dana Otsus, DPR Papua juga akan melakukan rapat bersama Pemprov Papua terkait penggunaan tepat sasaran.
Editor : Syahriah Amir



























































