JAKARTA, Redaksipotret.co -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan dan memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini menyangkut syarat pencalonan kepala daerah, khususnya bagi mantan terpidana. Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (28/8/2025), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa aturan tersebut perlu diperjelas agar tidak terjadi diskriminasi dan ketidakjelasan hukum.
Putusan ini memperkuat standar etika dan transparansi dalam kontestasi Pilkada. Semua pihak, termasuk mantan militer, harus diperlakukan setara dalam konteks hukum pemilu, mencegah adanya diskriminasi antarprofesi.
Pidana Militer Termasuk Kategori Terpidana
Mantan anggota militer yang dijatuhi pidana militer tetap dianggap sebagai mantan terpidana. Mereka tetap wajib memenuhi syarat sebagaimana mantan terpidana lainnya.
• Jenis Tindak Pidana yang Dikecualikan
• Hanya dua jenis yang dikecualikan
• Tindak pidana karena kealpaan
• Tindak pidana politik (berdasarkan perbedaan pandangan politik dengan rezim)
• Perlakuan Adil bagi Semua Profesi
MK menilai tidak adil jika hanya mantan anggota militer yang dikecualikan, sementara mantan anggota Polri, PNS, atau kepala desa tetap dikenai syarat penuh.
Syarat Baru Pencalonan Mantan Terpidana
MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai sebagai berikut:
Bagi terpidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun :
• Harus selesai menjalani pidana (penjara/bersyarat/percobaan)
• Menunggu masa jeda 5 tahun sebelum mencalonkan diri
Bagi terpidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun :
• Harus selesai menjalani pidana
• Tidak wajib menunggu 5 tahun
• Wajib secara jujur dan terbuka mengumumkan status mantan terpidana di media massa, dan mengulang pengumuman jika mencalonkan di wilayah atau tingkat berbeda
• Wajib menyampaikan status mantan terpidana ke KPU/KIP lewat aplikasi pencalonan
• Bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Editor : Syahriah Amir




























































