JAYAPURA, Redaksipotret.co – Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menyampaikan kepada seluruh peserta Pemilu bahwa batas kampanye hanya sampai tanggal 10 Februari 2024.
Sedangkan, untuk masa tenang selama tiga hari dimulai dari tanggal 11 sampai 13 Februari nanti sebelum dilakukannya pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“Sesuai dengan regulasi, maka kami akan menertibkan alat peraga kampanye (APK). Sebelum kita melakukan penertiban, disitu ada satu ruang yang sesuai dengan PKPU nomor 15, yakni peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menertibkan alat peraga kampanyenya sendiri sehari sebelum masa tenang,” kata Zacharias Rumbewas di Jayapura, Sabtu (11/2/2024) malam.
Dalam masa tenang ini, kata Zacharias, bila masih ada alat peraga kampanye yang masih terpasang atau berdiri itu, akan ditertibkan oleh Satpol PP.
“Dengan dasar itu, dipandang perlu untuk kami melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan KPU, Satpol PP, Badan Kesbangpol dan juga para peserta pemilu partai politik. Berdasarkan hasil rakor tersebut, partai politik telah bersepakat akan menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah lokasi pada 10 Februari 2024,” ucapnya.
Apabila masih ada alat peraga kampanye yang terpasang atau berdiri, maka akan diserahkan kepada Satpol PP untuk ditertibkan. Terkait saksi parpol, Zacharias mengatakan, setiap tempat pemungutan suara atau TPS menyiapkan dua saksi.
“Satu orang saksi yang bertugas di dalam dan satunya lagi bertugas di bagian luar untuk membackup TPS dari luar. Jadi, sebagian besar partai politik sudah menyiapkan saksinya sebanyak 568 orang. Kemudian mereka (parpol) juga akan menambah jumlah saksi, itulah yang mereka sampaikan kepada kami,” jelasnya.
“Kami memastikan kesiapan mereka dalam tahapan pemungutan suara. Kami juga telah menyerahkan buku saku kepada partai politik. Dengan harapan, bisa menjadi pegangan dari tiap saksi partai politik,” sambungnya.
Dia mengingatkan kepada partai politik untuk melakukan pembinaan atau bimtek terhadap para saksi. Berikan penguatan kepada saksi, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab, serta kewajibannya apa saja saat berada di TPS. Lalu apa yang menjadi hak-hak saksi di dalam TPS.
Editor : Syahriah Amir




























































