JAKARTA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (21/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK.
Permohonan diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Hartono mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru pada usia 60 tahun.
Agenda sidang, mendengar keterangan DPR dan Saksi Pemohon. DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.
Muhammad Nasir Djamil dalam persidangan menegaskan bahwa penetapan batas usia pensiun bagi guru tidak dapat dilepaskan dari penafsiran historis terhadap pengaturan usia pensiun sebelumnya.
“Usia 60 tahun dikategorikan sebagai usia lanjut. Pada usia ini terjadi penurunan kemampuan mulai dari kemampuan konsentrasi maupun daya tahan fisik yang tentu akan berimplikasi langsung terhadap efektivitas pengajaran,” ujarnya melansir laman mkri.id, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Nasir, dalam pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, peran guru tidak hanya sebatas penyampai materi tetapi juga sebagai fasilitator perkembangan emosi, sosial dan motorik anak. Guru dituntut memiliki kesabaran yang tinggi dan energi fisik yang cukup.
Oleh karenanya secara rasional usia di atas 60 tahun bukan usia ideal untuk menjalankan peran sebagai guru aktif di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dalam jalur pendidikan formal.
DPR menilai pembatasan usia pensiun bagi guru merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pendidikan sekaligus optimalisasi sumber daya manusia. Meskipun guru dan dosen sama-sama tenaga pendidik profesional, terdapat perbedaan kompleksitas tugas, kualifikasi, serta tanggung jawab. Karena itu, perbedaan pengaturan batas usia pensiun dalam UU Guru dan Dosen dinilai wajar dan proporsional.
DPR juga menekankan bahwa pengaturan batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang. Sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan, kebijakan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, maupun UUD 1945.
Dengan demikian, DPR menilai ketentuan batas usia pensiun guru sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen bersifat konstitusional serta tidak diskriminatif, karena telah dirumuskan secara proporsional sesuai beban dan kompleksitas masing-masing profesi.
Sehat dan Kuat di Usia 60 Tahun
Pada kesempatan yang sama, Pemohon juga menghadirkan dua saksi yakni Teguh Wibowo dan Ramli yang keduanya merupakan guru. Teguh yang hadir secara daring menyampaikan pada usia 60 tahun dalam kenyataannya banyak teman dia dalam kondisi yang sehat dan kuat untuk melaksanakan tugas sebagai ASN. Tugas sebagai guru juga sama seperti dosen.
“Kami juga melakukan rancangan, penyampaian materi, evaluasi dan lainnya. Kami juga masih diberi beban melakukan pembimbingan, sama seperti dosen. Namun kegiatan yang dilakukan oleh para guru juga kegiatan sama rumitnya dengan tugas dosen,” ungkap Teguh.
Sementara Ramli saksi lainnya berharap MK mengabulkan permohonan ini. Sehingga ia bisa berkontribusi bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan perdana di MK, pada Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Editor : Syahriah Amir


























































