JAYAPURA, Redaksipotret.co – Keluarga korban pembakaran istri yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AU Lanud Silas Papare Jayapura, Serka Marius Bernadus Mabur, menerima putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, meskipun hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan mereka.
Dalam putusannya, Pengadilan Militer menyatakan Marius Bernadus Mabur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
Barbalina Felle, ibu dari almarhum korban Elis Agustina Yotha, mengaku ikhlas menerima putusan tersebut.
“Kami mau pelaku dihukum seumur hidup, tetapi karena pengadilan sudah memutuskan, kami harus terima. Terima kasih kepada Pengadilan Militer yang sudah memberikan putusan yang berkeadilan bagi anak kami,” ujar Barbalina dilansir dari laman Pasificpos.com, Selasa (9/9/2025).
Barbalina juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lanud Silas Papare Jayapura dan khususnya kepada Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, yang selama ini memberikan perhatian penuh terhadap kasus tersebut.
“Ibu Yanni selalu memberikan dukungan, baik secara moral maupun finansial, hingga turut membantu meringankan biaya pendidikan dua anak korban. Ini bentuk perhatian luar biasa,” tambahnya.
Senada dengan itu, kakak korban, Daud Zamuel Yotha, menyampaikan terima kasih kepada Partai Gerindra Papua yang konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
“Walaupun hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai harapan, kami percaya ini adalah putusan yang terbaik dan berkeadilan untuk kami,” kata Daud.
Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Kami terus mengawal persoalan ini dari awal kejadian hingga putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Kami bersyukur pelaku dihukum 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, ini memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Yanni.
Selain memberikan apresiasi kepada Pengadilan Militer dan Lanud Silas Papare, Yanni juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan perhatian terhadap kedua anak korban.
“Kami akan bantu biaya sekolah dua anak almarhum hingga jenjang SMP, termasuk kebutuhan bulanan seperti susu, mulai Oktober mendatang,” ujarnya.
Dia pun berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di Papua maupun di lingkungan militer dan lembaga lainnya.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran penting. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap perempuan, apalagi sampai merenggut nyawa. Mari hormati dan lindungi perempuan, terutama dalam keluarga,” tegasnya.
Serka MBM, seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) Silas Papare Jayapura, Papua tega membakar istrinya, Elis Agustina Yotha. Peristiwa naas ini dipicu gegara masalah charger telepon seluler atau handphone.
Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Mokh Mukhson mengatakan, korban meninggal dunia setelah dua pekan dirawat di RS Yowari Sentani akibat luka bakar parah yang dialami.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, dan baru diketahui pada 15 Desember lalu setelah korban meninggal dunia pasca berjuang melawan luka bakar di tubuhnya,” kata Mukhson, Selasa (17/12/2024).
Editor : Redaksi Potret























































